Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri (dok.ist) |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengajak semua elemen untuk bersama-sama dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Mengingat, masyarakat yang terdata sebagai ODGJ di Kabupaten Serang cukup banyak.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai membuka Rapat Koordinasi (Rakoor) Lintas Program dan Lintas Sektor Program Kesehatan Jiwa Masyarakat yang di gelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, di Aula TB. Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Kita mengapresiasi (kegiatan rakor) karena cukup banyak juga warga Kabupaten Serang yang saat ini terganggu kejiwaannya, tadi di sampaikan ada 2000 lebih yang terkena gangguan jiwa. Oleh karena itu perlu perhatian dari semua elemen masyarakat, perlu kolaborasi," ujar Entus.
Kolaborasi yang di maksud, kata Entus, antara Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Dinas Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, BPJS Kesehatan, rumah sakit, yayasan-yayasan yang selama ini menangani penanganan ODGJ di Kabupaten Serang.
Pada kesempatan ini pun, atas nama pemerintah daerah menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan panti rehabilitasi jiwa dan yayasan-yayasan yang bergerak di dalam penanganan ODGJ di Kabupaten Serang.
"Tanpa dukungan mereka, tentu ini sangat berat untuk Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani ODGJ ini," katanya.
Oleh karena itu kedepannya, Entus berharap ada juga dukungan dari elemen lain yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Serang, tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat. Bahwasanya, dalam penanganan ODGJ tidak boleh lagi dengan cara pemasungan.
"Cara-cara lama pemasungan itu tidak manusiawi, kita menganggap masyarakat yang terkena ODGJ ini masyarakat yang terganggu saja bukan sampah masyarakat, kalau penanganannya baik Insya Allah mereka bisa kembali lagi ke masyarakat dengan keadaan yang normal," ungkapnya.
Oleh karenanya, sambung Entus, perlu diberikan tempat yang baik di masyarakat mulai dari pendekatan penanganannya harus manusiawi, diberikan perhatian yang cukup, pengobatan yang memadai, termasuk juga pihaknya mengusulkan kepada BPJS untuk memberikan durasi penanganan yang lebih dari sekarang.
"Kalau sekarang hanya 20 hari, sedangkan penanganan ODGJ itu butuh waktu yang lama setidaknya 4 bulan bpjs memperhatikan penanganan ODGJ ini jangan hanya selama 20 hari saja itu tidak cukup," ucapnya.
Lebih lanjut mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berharap melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan apa yang diharapkan dalam penanganan ODGJ bisa tercapai. Sehingga penanganan ODGJ di Kabupaten Serang lebih baik lagi.
"Warga kita saudara-saudara kita yang saat ini terganggu kejiwaannya bisa kembali pulih, kembali kepada masyarakat yang normal sebagai warga yang normal dan bisa produktif," paparnya.
Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mencatat data sampai Juli 2022 warga terdata sebagai ODGJ sebanyak 2142 orang hasil dari pendataan atau melakukan kunjungan rumah dari tim kesehatan kecamatan, puskesmas dibantu oleh Kapolsek dan Koramil.
Dia berharap dengan adanya temuan sejumlah angka 2000 lebih ini menjadi perhatian warga masyarakat lain, karena tadi salah satunya penanganan kesehatan jiwa masyarakat ini tidak dapat hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan hanya dinas kesehatan atau dinas sosial, harus bersama-sama gotong royong dengan seluruh stakeholder.
"Termasuk keluarga agar memberikan perhatian kepada anggota keluarganya yang memang saat ini mengalami keluhan gangguan jiwa berat, karena justru dengan adanya anggota keluarga yang memiliki gangguan jiwa berat kami lakukan penanganan secara medis itu diharapkan pehatian dari pihak keluarga itu lebih lagi kepada orang sakit jiwa," ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Agus, jangan sampai ada asumsi bahwa anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa itu di sembunyikan karena malu sehingga ada pemasungan. Pemasungan ini bisa pemasungan langsung dan tidak langsung, yang dimaksud pemasungan langsung itu di ikat atau anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak bisa kemana mana.
"Tapi walaupun tidak di ikat di masukan ke ruang khusus, ini juga termasuk pemasungan. Seharusnya ODGJ itu di tangani secara medis harus lapor ke puskesmas, ditangani dengan terapi setelah gangguannya aga ringan berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah sakit juga boleh," terang Agus.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar