Dok. Oknum Calo pencarian BPJS Ketenagakerjaan Sidik kenakan Kaos Merah (ist) |
SERANG | R (23) Warga Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang-Banten yang menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pencarian BPJS sejak Januari 2022 hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.
Sebelumnya R telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang dan telah di tindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang dengan memanggil pihak terlapor, atas raibnya uang miliknya sebesar Rp. 29 juta setelah pencarian BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2022.
Lingkaran setan onkum tidak bertanggungjawab ini salah satunya melibatkan oknum calo bernama Sidik, yang diketahui dialah orang yang membantu proses pendataan hingga pencarian BPJS milik R.
R, harus gigit jari setelah tahu uang sisa pembayaran hutang kepada oknum pemilik koprasi bodong telah ludes. Berbagai alibi dilontarkan para oknum ini, mulai dari oknum penyambung (Abu Hanifah) dan Sidik CS sang oknum calo pencarian BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini penyidik Polres Serang masih belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut, mengingat dua kali panggilan terhadap Abu Hanifah, namun yang bersangkutan tidak pernah mendatangi panggilan penyidik.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/diduga-gelapkan-uang-nasabah-jariyah.html
Sebenarnya pada kasus raibnya uang R diduga kuat adanya kaitan pemindahan uang melalui transfer dari rekening milik R ke rekening milik Sidik pada 10 Januari 2022, sesuai data print out rekening milik R dari Bank NISP.
Bahkan, sebelumnya, Sidik mengakui jika pemindahan uang melalui transfer dari rekening R ke rekening miliknya, dilakukan oleh dirinya, dengan dalih perintah Abu Hanifah.
"Kalo transfer saya yang lakukan. Karena saat itu Abu minta Dp 15 juta, sehingga saya ambil uang dari rekening R dengan cara transfer ke rekening saya," aku Sidik.
Sidik juga mengaku, jika uang pencarian BPJS Ketenagakerjaan milik R, selain di transfer ke rekening miliknya, juga di tarik secara tunai, dengan dalih, 3 juta upah proses pencarian lalu sisanya ia berikan kepada Abu Hanifah.
"Untuk upah saya ambil dong, kan uang jasa, itupun saya bagi-bagi. Untuk sisanya saya berikan kepada Abu Hanifah," ucapanya.
Korban berharap, penyidik Polres Serang segera dapat menetapkan tersangka atas kasus raibnya uang pencarian BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Dan dapat disimpulkan dalam kasus ini, Sidik diduga kuat terlibat soal penggelapan uang milik R, terlebih Sidik terus menghindar dan tidak mau memberikan keterangan di hadapan penyidik.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar