Hasil Audensi, Ketua DPRD Kabupaten Serang Sepakat dengan Tuntutan Buruh

Ansori S
Selasa, Agustus 09, 2022 | 20:07 WIB Last Updated 2022-08-09T13:08:35Z
Dok. Suasana audensi di Kantor DPRD Kabupaten Serang (ist) 

SERANG | Sejumlah perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang usai melakukan aksinya. Didampingi Kadisnaker Kaub Serang dan pihak Kepolisian terjadi audensi di ruang meeting DPRD Kabupaten Serang, Selasa (9/8/2022). 


Pada kesempatan tersebut, aspirasi di bagi hanya 3 orang saja dari perwakilan buruh ASPSB Kabupaten Serang, dimulai pertama dari Asep Dana Wirya Sekertaris ASPSB, yang menyatakan penolakan UU Omnibuslaw UU No 11 tahun 2020.


Pihaknya juga meminta agar pengawasan di pertegas, terutama dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Serang, apalagi Omnibus Law soal ketenagakerjaan belum jelas dipakainya dan merujuk kemana.


Ditambahkan Isbandi, dirinya juga membahas masalah -masalah seperti JHT dan lain-lain. Buruh berharap DPRD Kabupaten Serang membantu untuk merevisi Perda ketenagakerjaan diperbaharui. 


"Sampai saat ini buruh Serang khususnya tetap menekankan di cabutnya UU Omnibuslaw, PKWT dan Perda," pintanya.


Ditegaskan kembali oleh Sekertaris DPC SPN Kabupateb Serang Agus Sugianto, yang menggarisbawahi tentang Omnibuslaw yang terkait langsung tentang upah di pabrik-pabrik di Serang perlu perhatian khusus. 


"Jadi perusahaan-perusahaan berdalih memakai UU No 11 dalam menentukan upah," tegasnya.


Terakhir peserta audensi dari Cikoja menyampaikan kasus-kasus ke Disnaker bidang pengawasan. Cikoja menilai tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah karena pengawasan hanya ada di Provinsi.


Ditambahkan juga oleh Sahabudin, tentang alih daya atau outsourcing yang upahnya dibawah normatif dari pihak pengawasan di kontrol agar upah sesuai. 


Dari audensi yang digelar, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, menanggapi, pada prinsipnya penolakan UU Omnibuslaw, perubahan Perda, dan banyak permasalahan di point' ke tiga mengenai PKWT, pengupahan, dan surat rekomendasi sudah dipersiapkan untuk disampaiakan ke DPR RI bahkan tembusannnya sudah diberikan pada perwakilan ASPSB.


Sementara, untuk Perda 2018 diundangkan pada tahun 2019 tapi karena dirinya blm jadi anggota atau Ketua DPRD jadi belum begitu ikut andil dalam hal tersebut dan siap untuk evaluasi Perda Ketenagakerjaan, baik eksekutif atau yudikatif akan menyusun perda yang berurutan.


"Pada tahun 2022 ini belum ada tentang Perda Ketenagakerjaan, yang ada Perna No 6 tahun 2019, akan diperbaiki dan dimasukkan jadi usulan dalam perubahan Perda akan melibatkan buruh," pungkasnya.


"Jadi kunci dari ini adalah harus dicabutnya UU Omnibuslaw karena untuk aturan ketingkat bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UU dari negara, dan untuk masalah percaloan yag terjadi masih susah dilacaknya, dan banyak permasalahan lain masih akan dirapatkan khususnya dengan Kadisnaker Kabupaten Serang," tutupnya. 


Hasil dari Audiensi DPRD Kabupaten Serang, sepakat menyampaikan aspirasi rakyat Kabupaten Serang tentang cabut UU No 11 tahun 2020,cluster Ketenagakerjaan kepada DPR RI di Senayan Kamis mendatang.


[SKM]


Sumber: https://www.spnkomplainmedia.com/2022/08/audiensi-bersama-wakil-rakyat.html

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Audensi, Ketua DPRD Kabupaten Serang Sepakat dengan Tuntutan Buruh

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan