Dok. Ilustrasi |
SERANG | Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana perjudian di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin (23/8/2022). Ketiganya bakal dijarat dengan pasal 303 KUHAPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ketiga pelaku yakni E, HS dan MJ. Ketiganya ditangkap Unit Jatanras lantaran kedapatan bermain judi remi di teras rumah," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (24/8/2022).
Kapolres mengungkapkan, tim Jatanras menangkap para pelaku Judi pada Senin (23/8) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka (pelaku-red) sedang asik bermain judi di sebuah teras rumah warga di wilayah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan.
"Saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi. Alhasil, ketiga pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan," ujarnya.
Yudha, menjelaskan, tiga orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi serta uang sebanyak Rp. 900.000;
"Yang jelas, ini komitmen kami dalam memberantas perjudian, khususnya di wilayah hukum Polres Serang," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berantas segala bentuk tindak kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, terutamanya tindak pidana perjudian.
"Alhamdulilah, berkat kerja keras tim serta berbekal informasi dari masyarakat, kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang kembali berhasil mengamankan pelaku Judi," imbuh Dedi.
Dedi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir bagi siapapun bagi pelaku tindak pidana dan kejahatan lain di wilayah.
"Kami dari jajaran Satreskrim Polres Serang akan terus memberantas aksi-aksi kejahatan, premanisme dan perjudian. Maka jangan coba-coba, akan kami tindak tegas," tandasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar