Ditreskrimum Polda Banten Rilis 10 DPO, Simak Daftar Nama dan Kasusnya

Ansori S
Sabtu, Agustus 20, 2022 | 19:26 WIB Last Updated 2022-08-20T12:26:31Z
Dok. Dirkrikum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (ist) 

SERANG | Ditreskrimum Polda Banten telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Sabtu (20/8/2022). Sebanyak 10 orang masuk dalam daftar orang paling di cari di Polda Banten.


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan 10 orang yang masuk dalam DPO ini memiliki sangkutan hukum di Polda Banten.


"Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sangkutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO," kata Ade. 


Adapun 10 orang yang masuk dalam DPO Polda Banten adalah:


1. Mohamad Julianto (32) laki-laki alamat terakhir Kampung Serdang RT.006, RW. 002, Desa Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan ciri-ciri tinggi badan 160 cm, jenis rambut lurus, warna kulit sawo matang, dengan persangkaan penggelapan dalam jabatan Dasar LP/371/Banten, Tanggal 22 Oktober 2019.


2. Syamsuardi bin h. Syharul (51) laki-laki alamat terakhir Kampung Baru RT. 01/03, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dengan ciri-ciri tinggi badan 160-167 cm, jenis rambut pendek, lurus, hitam, warna kulit  sawo matang dengan persangkaan penggelapan dan penipuan, dasar LP/330/Banten, Tanggal 25 Oktober 2018.


3. Tugabus Efi Rafiudin (50) laki-laki alamat terakhir Bukit Permai Blok B No 7 RT 001/015, Kelurahan Serang, Kota Serang Provinsi Banten, ciri-ciri tinggi badan 160-167 cm, jenis rambut pendek,lurus, hitam, warna kulit sawo matang dengan persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/52/Banten, Tanggal 02 Febuari 2019.


4. C. Rita M Ginting (51) perempuan, alamat terakhir Jln. Raya Kali Jati RT 016/006, Desa Marengmang, Kecamatan Kali Jati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ciri-ciri tinggi badan 160-167 cm, jenis rambut pendek, lurus, hitam, warna kulit sawo matang dengan persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/272/Banten, tanggal 27 Juli 2017.


5. Suheryani Als Suheri Bin Sanobi (41) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Cimande RT 017/006, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, ciri-ciri jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, bentuk muka lonjong, hidung mancung, dengan persangkaan penggelapan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.


6. Emat Rohmatulloh Bin M. Yasin (42) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Bungur Copong, RT 09/03, Desa Bungur Copong l, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, ciri-ciri perawakan kurus, tinggi 165 cm, jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, bentuk muka tirus, dengan persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/400/Banten, Tanggal 29 Desember 2016.


7. Waren Nahappun (34) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Cijingga RT 007/004, Desa Cijingga, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ciri-ciri, jenis rambut lurus hitam, warna kulit kuning langsat, hidung pesek, bentuk muka kotak, dengan persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.


8. Sanusi (34) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Teritih, RT.006/001, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, bentuk muka lonjong, dengan persangkaan penggelapan dan penipuan Dasar LP/56/Banten, Tanggal 06 Februari 2017.


9. H. Nurdin Arsyudin bin KH. Arsyudin (42) Laki-laki, alamat terakhir Kampung Sukasirna RT. 002/004, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 168 cm, jenis rambut hitam, warna kulit sawo matang, bentuk muka oval, dengan persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/163/Banten, Tanggal 23 Mei 2016.


10. Anton Hilman (43) Laki-laki, alamat terakhir Link Seneja RT 003/001, ciri-ciri tinggi 186 cm, jenis rambut ikal, warna kulit sawo matang, dengan persangkaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsauan, Dasar LP/88/Banten, Tanggal 02 Maret 2021.


Dirreskrimum menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para daftar DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten.


"Sesuai dengan evaluasi periodik yang telah dilakukan Ditreskrimum pada pertengahan Agustus 2022 lalu, penyidik diminta untuk mengakselerasi perkara-perkara yang tersangkanya belum berhasil ditangkap, sehingga bekerjasama dengan Bidhumas Polda Banten kemudian meminta bantuan ke publik," tutupnya. 


[Rls]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimum Polda Banten Rilis 10 DPO, Simak Daftar Nama dan Kasusnya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan