Cek Fakta!! Soal Dugaan Pungli di Desa Dukuh, Sukmi: Itu Tanggungjawab Lurah

Ansori S
Rabu, Agustus 24, 2022 | 00:30 WIB Last Updated 2022-08-23T17:30:06Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Soal dugaan pungli pemberkasan lahan pembangunan tanggul sungai Ciujung kepada masyarakat sejak tahun 2020, Oknum Satgas Desa Dukuh (Sukmi-red), mengatakan, jika 1 juta perseribu meter tersebut untuk kepentingan tandatangan Lurah. 


Fakta tersebut didapatkan oleh Redaksi berdasarkan rekaman dari salah satu warga (korban-red) pada saat menyerahkan uang sekaligus meminta pejelasan kepada Sukmi


Pak Sukmi uang satu juta untuk perseribu meter satu juta rupiah ini untuk apa? Tanya korban pada Sukmi dalam rekaman tersebut. 


"Itukan penanggungjawabnya Lurah untuk tanda tangan," jawab Sukmi. 


Terus kalo misalkan tidak bayar bagaimana, soalnya ini simpang siur, ada yang bayar ada yang tidak? 


"Ya yang tidak bayar itu juga urusan Lurah. Kan Lurah yang tanggungjawab," jawab Sukmi kembali. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/08/warga-dukuh-minta-aph-usut-dugaan.html


"Jadi intinya untuk surat-surat ini," timpal korban. 


"Kan pertanggungjawabannya sulit kalo tidak ada tandatangan Lurah. Orang-orang disana kan tidak tahu. Misal nih, atas nama ini, kan harus ada yang bertanggungjawab," ucap Sukmi. 


"Makanya banyak orang pengen jadi Lurah, kan Lurah mana saja laku," ucap Sukmi. 


"Jadi ini penanggungjawab Lurah, persegini nih, untuk bikin surat ini," tanya korban. 


"Atuh iya, kecuali sebelumnya sudah punya surat seperti ini, kan ada yang sudah punya surat seperti ini, atuh yang kaya gitu (punya surat-red) tidak diminta," timpal Sukmi


Dari rekaman percakapan yang diperoleh Redaksi, Oknum Satgas Desa Dukuh (Sukmi-red) berkali-kali menyebutkan nama Lurah, namun tidak secara utuh nama Lurah yang dimaksud siapa, yang jelas penjelasan yang diperoleh warga untuk pembuatan berkas pembebasan lahan tanggul sungai Ciujung semasa di jabat oleh Kepala Desa Periode 2015-2021.


Dan dari hasil konfirmasi sebelumnya, warga mengaku uang yang diminta oleh oknum Satgas Desa untuk perbuatan berkas tersebut bervariasi, mulai Rp. 1 juta hingga 12 juta tergantung luasan tanah yang warga miliki yang terdata masuk ploting pembebasan lahan tanggul sungai ciujung. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta!! Soal Dugaan Pungli di Desa Dukuh, Sukmi: Itu Tanggungjawab Lurah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan