Dok. Penyidik Satresnarkoba Polres Serang dan Polda Banten Temukan Ladang Ganja di Wilayah Aceh Utara (ist) |
SERANG | Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/8/2022).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja di Kabupaten Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu.
"Pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram," kata Shinto pada Selasa (30/08).
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut. Tidak puas dengan penangkapan RM dan RTP, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram.
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.
"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas Provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.
Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Dan dari pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten terus mendalami informasi terkait IRL. Kemudian didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 personel gebungan melakukan penyelidikan ke Provinsi Aceh untuk melakukan penangkapan IRL. Kemudian pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
"Alhasil, tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja," ucap Shinto.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar