Bingung Bayar Hutang Bekas Pesta Nikah, IS Nekat Rampok Toko Handphone

Ansori S
Senin, Agustus 15, 2022 | 18:08 WIB Last Updated 2022-08-15T15:12:58Z
Foto: Tersangka IS saat di wawancarai sejumlah wartawan di Mapolres Serang (dok.stc) 

SERANG | IS (29) harus berurusan dengan hukum. Pria asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang juga sebagai scurity ini ditangkap Satreskrim Polres Serang lantaran telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada, Sabtu (6/8/2022) di sebuah toko Handphone di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Banten. 


Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pelaku nekat melakukan aksinya diduga akibat telilit hutang. Sehingga dirinya berani melakukan aksi perampokan di salah satu toko handphone di wilayah pasar Tambak, Kecamatan Kibin. 


"Jadi pelaku memasuki toko handphone sekitar pukul 22.30 WIB, saat toko handphone akan tutup," terang Kapolres Serang didampingi Kasat Reskrim saat menggelar press conference di Aula Mapolres Serang, Senin (15/8/2022). 


Dalam aksinya itu, lanjut Kapolres, pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban. Karena korban takut, maka korban memberikan apa yang diminta oleh pelaku. 


"Dari rekaman CCTV, pelaku yang langsung masuk dengan mengacam korban. Setelah apa yang diminta diberikan, pelaku langsung kabur," jelasnya. 


Kata Yudha, pelaku juga dapat di identifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang berbekal dari rekaman CCTV yang berada di TKP. Dan dari situ tim mengejar pelaku dan berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/08/garcep-tim-resmob-satreskrim-polres.html?m=1


"Ada sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti 2 unit handphone, 2 unit sepeda motor, emas 6 geram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar 14 juta rupiah," imbuh Yudha. 


Yudha juga menegaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan baru pertama kali ia (pelaku-red) lakukan. Mengingat tersangka ini pernah bekerja di toko tersebut maka dia (pelaku-red) tahu jika kebiasaan pemilik toko menyimpan uang. 


"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencarian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," tandasnya.


Sementara, pelaku IS mengakui jika perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi dan akibat terlilit hutang pasca pernikahannya. 


"Saya melakukan ini karena terlilit hutang bekas biaya pernikahan. Dan saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan," ucapanya. 


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bingung Bayar Hutang Bekas Pesta Nikah, IS Nekat Rampok Toko Handphone

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan