Berdalih Sukarela, SMKN 1 Ciruas Diduga Pungut Infak Kepada Siswa, Nomor 12 Masuk Daftar Pungli

Ansori S
Minggu, Agustus 28, 2022 | 10:13 WIB Last Updated 2022-08-28T03:13:43Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Dalih "sukarela" dan kesepakatan bersama selalu menjadi dalil praktek-praktek pungli disekolah, sehingga terkesan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan sebuah kesepakatan bersama antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah dan komite. 


Budaya pungli yang tidak pernah sirna di muka bumi ini, khususnya dunia pendidikan selalu dilakukan dengan cara-cara santun. Dengan cara mengundang orang tua wali, lalu dibuatlah naskah sebuah kepentingan bersama, salah satunya soal pembangunan tempat peribadatan yang kerap dijadikan alasan. 


Seperti halnya di SMK N1 Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang-Banten. Dugaan adanya iuran infak dibenarkan oleh ketua komite sekolah. 


Dihubungi via telpon pribadinya, Ketua Komite SMK N 1 Ciruas (Apendi-red) mengamini adanya pungutan tersebut. Ia mengatakan jika pungutan infak tersebut benar adanya dan digunakan untuk kepentingan rehab mushola dijadikan Masjid. 


"Iya benar, dari kelas 1-3, semua diberlakukan infak. Dananya untuk rehab mushola dijadikan masjid," aku Apendi, Minggu (28/8/2022). 


Apendi mengungkapkan, infak yang diberlakukan di SMK N1 Ciruas untuk seluruh siswa. Namun dia berdalih hal itu dilakukan secara suka rela. 


"Kan ini dana infak, dan ini tidak dipaksakan, ini sukarela. Kita tidak boleh memungut iuran. Ini sukarela ya, atas dasar musyawarah," tandasnya. 


Sebelumnya, beberapa orang tua siswa mengungkapkan, jika adanya iuran infak senilai Rp. 500.000; yang diberlakukan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ciruas bagi seluruh siswa. 


"Iya Pak ada iuran. Yang saya ketahui untuk kelas X untuk biaya rehab mushola, untuk kelas XI biaya Cat Gedung. Ya intinya kebutuhan sekolah," ungkapnya. 


Saat ditanya, apakah Ibu sudah membayar? Ibu dari siswa tersebut menjawab. "Mau bagaimana lagi pak kan diminta, dapat pinjam pinjam di bank keliling itu juga," akunya. 


Untuk diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah mengeluarkan sebanyak 47 larangan iuran (biaya-red) apapun kepada siswa-siswi termasuk Infak, ini 47 kriteria pungli di sekolah: 


47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH


1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)


[Ansori]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berdalih Sukarela, SMKN 1 Ciruas Diduga Pungut Infak Kepada Siswa, Nomor 12 Masuk Daftar Pungli

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan