Dok. Ilustrasi |
SERANG | Dalih "sukarela" dan kesepakatan bersama selalu menjadi dalil praktek-praktek pungli disekolah, sehingga terkesan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan sebuah kesepakatan bersama antara orang tua wali murid dengan pihak sekolah dan komite.
Budaya pungli yang tidak pernah sirna di muka bumi ini, khususnya dunia pendidikan selalu dilakukan dengan cara-cara santun. Dengan cara mengundang orang tua wali, lalu dibuatlah naskah sebuah kepentingan bersama, salah satunya soal pembangunan tempat peribadatan yang kerap dijadikan alasan.
Seperti halnya di SMK N1 Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang-Banten. Dugaan adanya iuran infak dibenarkan oleh ketua komite sekolah.
Dihubungi via telpon pribadinya, Ketua Komite SMK N 1 Ciruas (Apendi-red) mengamini adanya pungutan tersebut. Ia mengatakan jika pungutan infak tersebut benar adanya dan digunakan untuk kepentingan rehab mushola dijadikan Masjid.
"Iya benar, dari kelas 1-3, semua diberlakukan infak. Dananya untuk rehab mushola dijadikan masjid," aku Apendi, Minggu (28/8/2022).
Apendi mengungkapkan, infak yang diberlakukan di SMK N1 Ciruas untuk seluruh siswa. Namun dia berdalih hal itu dilakukan secara suka rela.
"Kan ini dana infak, dan ini tidak dipaksakan, ini sukarela. Kita tidak boleh memungut iuran. Ini sukarela ya, atas dasar musyawarah," tandasnya.
Sebelumnya, beberapa orang tua siswa mengungkapkan, jika adanya iuran infak senilai Rp. 500.000; yang diberlakukan oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ciruas bagi seluruh siswa.
"Iya Pak ada iuran. Yang saya ketahui untuk kelas X untuk biaya rehab mushola, untuk kelas XI biaya Cat Gedung. Ya intinya kebutuhan sekolah," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah Ibu sudah membayar? Ibu dari siswa tersebut menjawab. "Mau bagaimana lagi pak kan diminta, dapat pinjam pinjam di bank keliling itu juga," akunya.
Untuk diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud telah mengeluarkan sebanyak 47 larangan iuran (biaya-red) apapun kepada siswa-siswi termasuk Infak, ini 47 kriteria pungli di sekolah:
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar