Dok. Ketum Bahlil layangkan surat lapdu Ke Polda Banten (ist) |
SERANG| Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) menyurati kembali Polda Banten pada tanggal 22 Juni 2022. BALHI melakukan pengaduan melaui No surat 027/BALHI/LP.PLH/VI/2022 atas dugaan Limbah B3 yang mengandung Prekusor (Bahan Baku Narkotika).
Dalam keterangannya, Ketua Umum BALHI Heri A Sukri, bahwa pada bulan Juni pihaknya melakukan pengaduan namun hingga saat ini tidak pernah diberi tahu proses apa saja yang sudah di lakukan pihak kepolisian dan Penyidik kepolisian Daerah Banten.
"Kami tidak pernah diberikan Surat Perintah Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP)," kata Heri A. Sukri, Jum'at (26/8/2022).
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/06/soal-dugaan-limbah-b3-pt-loc-yang.html
"Sudah jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana pasal 39 ayat 1, mengatakan dalam hal ini menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta ataupun tidak diminta secara berkala paling sedikit kali setiap bulan," jelasnya.
Sedangkan, lanjut Heri, dalam pasal 33 ayat 1 poin c menjelaskan bahwa menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, oleh karna itu kami BALHI mempertanyakan perkembangan perkara atas pengaduan kami.
"Jika penyidik menemukan cukup bukti atas laporan kami, kami minta agar proses ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," pinta Ketua Umum Balhi ini.
Dalam kesempatan ini awak media mendapatka informasi bahwa surat yang dilayangkan BALHI di tembuskan ke Irwasda Polda Banten, Kabid Propam Polda Banten, Ombudsman Provinsi Banten, Kompolnas dan Komnasham.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar