Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Gulung 5 Pelaku Pencurian Hewan Kerbau

Ansori S
Rabu, Juli 06, 2022 | 15:38 WIB Last Updated 2022-07-06T08:38:55Z
Dok. Tim Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil ciduk 5 pelaku pencurian hewan kerbau (ist)

SERANG | Gerak cepat, lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) dan tim Jatanras Satreskrim Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.


Kelima pelaku diringkus di jalan raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut, 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.


Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu SY (31), IS (49), AN (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan EM (40) serta SU alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.


Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan SA (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau. 


Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.


"Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran," terang Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Media 


Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, kata Yudha, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan. 


Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.


"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama EM dan SU dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan," kata Yudha. 


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu EM dan IS merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.


"Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang," kata Dedi Mirza.


Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. EM dan SU mengambil kerbau dari kandang, sementara AN dan IS mengawasi situasi sedangkan SY memiliki tugas mengemudikan truk.


Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Dedi Mirza, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp 8 juta.


"Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Gulung 5 Pelaku Pencurian Hewan Kerbau

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan