Dok. Petisi penolakan pembangunan PT. SPS (ist) |
SERANG | Proyek pembangunan PT. SPS yang berlokasi di Kampung Patikus, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten terus menuai protes. Menurut warga dari awal dimulainya proyek PT. SPS selalu membuat warga tidak nyaman, mulai dari suara bising yang membuat warga terganggu di malam hari hingga pengerusakan tanaman milik sejumlah warga.
Hal itu diketahui saat ratusan warga Perumahan Pondok Dewata yang lokasinya berdempetan dengan proyek tersebut menandatangani surat petisi penolakan, yang rencananya akan di tunjukan ke Bupati Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang. Upaya tersebut adalah bentuk kekesalan warga terhadap pemerintah Kabupaten Serang.
PT. SPS adalah PT yang belum mengantongi surat izin apapun dari pemerintah atau dari dinas terkait, artinya PT. SPS sendiri diduga ilegal, hal tersebut dikatakan Ketua RT. 02 Perum Pondok Dewata Karjuniro.
Nero juga mempertanyakan ada apa dengan pemerintah Kabupaten Serang khususnya dengan Bupati dan Satpol PP Kabupaten Serang, PT. SPS adalah PT yang belum mengantongi surat izin apapun dari pemerintah atau dari Dinas terkait, artinya PT. SPS sendiri diduga ilegal tapi kenapa dibiarkan.
"Saya yang tau itu semua, karena saya sendiri yang konfirmasi dan menanyakan soal PT. SPS kepada yang berwenang, dan mereka mengatakan bahwa PT tersebut belum ada konfirmasi terkait perizinannya, hal itu mereka katakan setelah melakukan pengecekan data," kata Niro, Rabu [13/07/22]
Niro mengatakan, saat dirinya bersama teman wartawan datang ke Dinas (PUPR) bertemu Ibu Ria yang menjabat sebagai Fungsional penata ruang muda mengatakan bahwa, pada tahun 2021 PT. SPS pernah mangajukan izin pabrik atau Industri namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya karena permohonan yang di ajukan oleh pihak PT.SPS tidak sesuai dengan zona wilayah peruntukan.
Pasalnya, lanjut Niro, zona tata ruang tata wilayahnya pemukiman, sedangkan PT. SPS mengajukan industri, bisa di bayangkan dampak polusi, limbah B3 dan semacamnya terhadap lingkungan sekitar kalau sampai PT. SPS dibiarkan berdiri dan jadi sebuah pabrik atau industri apakah pemerintah siap bertanggungjawab bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap para warga dampak dari pabrik tersebut.
Ditambah, kata Dia, saat proses pembangunan proyek tersebut tidak ada sosialisasi dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari dinas terkait. Dan akibat tidak responnya pemerintah daerah terkait pembangunan proyek yang diduga kuat tak berizin tersebut, ratusan warga Cikande khususnya warga perum pondok Dewata menandatangani surat petisi penolakan terhadap berdirinya PT. SPS.
"Bukannya terkait perizinan merupakan salah satu inkam suatu daerah itu sendiri, wajar saja kalau selama ini insentif perangkat Desa RT/RW di bayarkan tiga sampai dengan empat bulan sekali dengan alasan anggaran deposit, ketika melihat kinerja pemerintah daerahnya seperti ini," tandasnya.
Karjuniro meminta kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Serang mengambil langkah serius, dan menanggapi aspirasi masyarakat. Jangan hanya saat kampanye saja kalian gaungkan suara minta masyarakat memilih agar saudara bisa duduk di singasana pemerintahan dikabupaten serang.
"Kini masyarakat yang gaungkan suaranya menyampaikan aspirasinya, dan tolong jangan terkesan sibuk cari peredam untuk kecilkan suaramu yang dulu lantang," tegasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar