Dok. Istimewa |
TANJUNGBALAI | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum'dan Ham memberikan pelayanan prioritas secara khusus bagi pemohon paspor yang telah lanjut usia (lansia)dan masyarakat rentan secara berkebutuhan khusus.
Kepala Kantor Imigrasi TBA, Panogu HD Sitanggang menyampaikan kepada wartawan Selasa (5/7/22) pagi, pelayanan prioritas bagi pemohon paspor lansia dan sakit serta kategori rentan lain merupakan bagian dari pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
"Kategori layanan prioritas bagi pemohon paspor diantaranya, Ibu Hamil, Balita, Lansia, dan Disabilitas serta bagi pemohon yang sedang dalam kondisi sakit. Untuk Lansia, usia diatas 60 tahun dan untuk Bapita, usia dibawah 3 tahun," sebut Panogu HD Sitanggang.
Lanjutnya, bahwa Kantor Imigrasi TBA terus berupaya menghadirkan layanan yang ramah HAM dan mudah bagi masyarakat khususnya kaum rentan.
"Masyarakat yang sudah berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, batita, ibu hamil dan menyusui diberikan layanan prioritas diantaranya, dapat mengajukan permohonan paspor secara Walk in (langsung) tanpa melalui M-Paspor, lahan parkir khusus, kursi roda bagi penyandang disabilitas, jalur prioritas, ruang tunggu prioritas, Booth dan wawancara prioritas, serta ruang bagi ibu menyusui dan toilet khusus ramah HAM," kata Kakan Imigrasi TBA, Panogu HD Sitanggang menjelaskan.
Ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi TBA dalam menyelenggarakan layanan publik yang berkeadilan, berbasis HAM serta memberikan manfaat dan kemudahan bagi penerimanya.
Pantauan wartawan, salah seorang warga lansia dengan kondisi fisik kurang sehat, dilayani secara prioritas oleh petugas Imigrasi TBA. Petugas duta layanan paspor, juga mendampingi serta membantu permohonan paspor tanpa harus ambil jadwal antrean online di aplikasi Layanan Paspor Online, hingga sampai pada sesi foto dan wawancara.
Lilis Sumiati (60), salah seorang pemohon paspor mengaku berterima kasih atas pelayanan Imigrasi TBA terhadap dirinya bersama suaminya yang dalam kondisi kurang sehat, dan ingin melakukan permohonan penggantian paspor dengan maksud ingin membawa suaminya berobat ke rumah sakit di luar negeri.
"Saya bersama suami sangat terlayani dengan baik dan terlihat kami diprioritaskan untuk melakukan permohonan paspor. Untuk itu kami menyampaikan terimakasih kepada pihak Imigrasi TBA. Semoga pelayanan prioritas seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat lainnya," ucapnya.
[Saufi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar