Dok. Kawanan Bajing Loncat di Tangkap Polisi di Kawasan Industri Modern Cikande (ist) |
SERANG | Tiga bajing loncat yang kerap beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, digulung personil Unit Jatanras Polres Serang. Sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga bajing loncat yang diamankan yaitu TM (26), Sandi alias SN (34) dan SK (35), ketiganya merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di Kawasan Industri Modern Cikande pada Senin 25 Juli kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Rabu (27/7/2022).
Kapolres menjelaskan, limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT. Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande.
Modus operandi yang dilakukan kawanan bajing loncat ini, kata Kapolres, para pelaku yang menggunakan dua motor terlebih dahulu memepet mobil yang dikemudikan Supardi (40) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Ketika kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Pada saat kawanan ini beraksi, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan objek vital memergoki aksinya. Lantaran dicurigai sebagai bajing loncat, Tim Jatanras langsung mengejar.
"Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri, sedangkan 3 pelaku yang ada di atas dump truk berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah 3 kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan," kata Dedi Mirza.
Terkait 3 pelaku lainnya yang melarikan diri, Dedi Mirza mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya. Kata Kasatreskrim, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya.
"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar