Dok. Istimewa |
PALANGKARAYA | Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (25/7/22), melaksanakan putusan sidang perkara antara owner PT Kutama Mihing Indonesia (PT KMI) dengan PT Tuah Globe Mining (PT TGM).
Owner PT KMI, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) bersama M Mahyudin, eks Direksi PT TGM, didakwa atas tuduhan pemalsuan berkas pengiriman batu bara oleh Direktur PT TGM, Hery Susianto.
Menurut Mahyudin dan ibu Susi, dengan tegas menyatakan tidak benar telah memalsukan apa yang dituduhkan oleh saudara Hery Susianto, selaku Direktur PT TGM. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Suherman SH MH CN dan Anwar Sanusi, SH, CIL
"Perjalanan sidang kasus ini sudah berjalan, dan kita harapkan putusan yang adil sesuai apa yang kita sampaikan ke Majelis Hakim PN Palangka Raya," harap Kuasa Hukum Susi, Alfin Suherman, kepada awak media.
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah, Hendra Jaya Pratama, pada saat memberikan keterangan Pers di Palangka Raya, menurutnya, Owner PT KMI, Wang Xiu Juan (Ibu Susi) dan M Mahyudin, tidak bersalah dalam kasus yang dialaminya sekarang ini.
"Kami sudah mempelajari treck record siapa itu Hery Susianto, direktur PT TGM, dalam permasalahan ini. Ibu Susi adalah korban Mafia, yang ingin merampas aset PT KMI," kata Ketua Joman Kalteng, Senin (25/7/22).
Hendra Pratama, menyampaikan kronologis sehingga berdirinya PT TGM di Kalteng. Hery Susianto dulunya seseorang yang tidak ada apa-apanya, dan oleh pihak direksi PT KMI, ditunjuk sebagai Direktur perwakilan PT KMI di Palangka Raya, Kalteng. Ditugaskan untuk mencari lahan batubara.
Berjalannya waktu, pihak PT KMI telah mengelunturkan dana hampir 15 Milyar, kepada Hery Susianto. Namun hingga waktu yang lama, apa yang diamanatkan dan dijanjikannya tidak ada, malah mendirikan perusahan PT TGM, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka pihak PT KMI mengalah dan mau bekerja sama kemitraan dengan Hery Susianto, sebagai Direktur dam pemegang IUP PT TGM.
"Joman Kalteng, ikut mengawal kasus ini dan berharap Pengadilan Negeri Palangka Raya bisa membebaskan ibu Susi dan Mahyudin, dari dakwaan JPU," paparnya.
Sambung ketua DPD Joman Kalteng sudah mempelajari permasalahan yang dialami salah satu investor ini. Menurutnya, langkah kedepan pihaknya akan melakukan Ritual adat dan penuntutan hukum adat Dayak. Karena apa yang telah dilakukan, Hery Susianto selama ini, telah membuat kegaduhan Investasi di Kalteng.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak adat, baik kemantiran dan kedamangan, untuk memanggil yang bersangkutan dalam masalah ini," tandasnya didampingi tokoh adat Dayak sekaligus Ketua Umum Ormas Gerdayak Indonesia,
[Sup]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar