Dok. Istimewa |
SERANG | Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai memahami kesulitan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Secara ikhlas, sejumlah perwakilan P3K meminta surat keputusan (SK), tanpa meminta gaji terlebih dahulu.
Permohonan SK tersebut disampaikan setelah mereka bersilaturahmi dengan Plt Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, Jum'at (19/7/2022).
"Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021," ujar Yati Ruyati Hasanah, perwakilan PPPK melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Turut hadir sejumlah PPPK yang lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi, dan Sidik. Yati beralasan, SK PPPK diperlukan untuk kepentingan pendidikan profesi guru (PPG).
"Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah PPPK memahami kondisi anggaran yang dialami oleh Pemkab Serang yang saat ini belum normal akibat dampak Covid-19. Ia pun yakin, ketika anggaran tersedia, para PPPK akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan.
"Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022 ini. Oleh karena itu, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman membenarkan telah kedatangan sejumlah PPPK.
"Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan," ujarnya.
Surtaman memastikan, Pemkab Serang terus berusaha menyediakan anggaran bagi gaji PPPK. Apalagi saat ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan efesiensi anggaran.
"Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda," ujarnya.
Selain dampak Covid-19, kata Surtaman, gaji untuk PPPK belum tersedia karena ada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah pusat.
"InsyaAllah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama," ujarnya.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar