Dok. Press conference Ungkap kasus Perampokan di Halaman Mapolres Serang (ist) |
SERANG | Delapan perampok bersenjata yang berhasil menguras harta dan dagangan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/2022) kemarin, berhasil dibekuk Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polda Banten.
Dalam penangkapan para tersangka ini, dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022), alhasil ke delapan perampok terpaksa dihujani timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap.
Kedelapan tersangka perampok yaitu Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Selanjutnya Sup (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan dan Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, saat melakukan aksinya, kedepan tersangka mempunyai peran masing-masing. Yang mengawasi lokasi, mencongkel, menyekap korban dan juga yang menguras harta korban.
"Mereka (para tersangka-red) memiliki peran masing-masing. Namun untuk target, para tersangka mencari sasaran secara rendom," jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, di dampingin Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar press release, Senin (6/6/2022).
Yudha mengungkapkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan perampokan, yang pertama di wilayah Cikeusal, Ciruas dan terahir di wilayah Kecamatan Tanara. Tepatnya di Desa Crukcuk, di rumah korban atas nama Sukron.
"Dari TKP Cikeusal mereka berhasil menggodol uang sekitar 30 juta, sedangkan untuk di Ciruas nihil. Namun untuk di wilayah Tanara, pelaku berhasil menggasak uang 200 juta, emas 85 gram dan rokok 8 slop," ungkap Kapolres.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim di lapangan, dan atas kerjasama Tim gabungan tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Resmob Polda Banten, para pelaku dapat kita tangkap, selang tiga hari kejadian di Tanara," tandasnya.
Lanjut Yudha, selain mengamankan delapan orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit mobil, 5 buah golok, obeng, tas pancing, tali, uang hasil kejahatan, dan beberapa unit handphone miliki para tersangka.
"Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.
Yudha juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi aksi kejahatan. Dan tentunya dengan proaktif untuk menggalkan siskamling, demi menjaga keamanan lingkungan bersama.
"Kami dalam hal ini Satreskrim Polres Serang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten," tutup Yudha.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar