Dok. SPPT atas nama Fhong Felix (ist) |
SERANG | Banyaknya tanah tanah yang merupakan aset milik Bank Harapan Sentosa (BHS) yang telah di bebaskan sejak tahun 1990 oleh PT. Inti Mitra Sukses Jaya diduga telah di kuasai oknum mafia tanah.
Pasalnya, dari data yang diperoleh Redaksi, didapati berkas Akta Jual Beli atas nama Joko Soetikno, Poedji Rahardjo dan Jhon Halim, di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sejak 1994-1995, seluas 172.355 M2, sudah berubah nama, dan salah satunya muculnya SPPT atas nama Fhong Felix.
Dari ketiga nama nama tersebut, JS, PR dan JH yang bertindak sebagai kordinator pembelian lahan di Desa Dukuh, bertindak atas perintah PT. IMSJ, yang mana dalam pembelian lahan tersebut berkaitan erat dengan BHS.
Dari keterangan sumber yang enggan di sebutkan namanya, kepada serangtimur.co.id, mengatakan, jika lahan yang telah dibebaskan oleh PT. IMSJ sudah banyak yang dijual belikan oleh beberapa oknum, terutama orang-orang yang terlibat pada masa itu.
"Saya tidak bisa menyebutkan nama, yang jelas nama nama dalam SPPT, seperti di Blok Serut, itu jelas tanah PT. Inti Mitra Sukses Jaya. Berkas AJB nya ada, bahkan blok, obyek, sama persis dengan data SPPT saat ini," jelasnya, Sabtu (4/6).
"Nanti juga pada saat terungkap oleh pihak berwenang, akan ketahuan siapa oknum yang telah memanipulasi data, menguasai dan telah mejual lanah di Desa Dukuh yang masuk daftar aset milik BHS itu," imbuhnya.
Dari keterangan sumber, Redaksi mencoba mencocokkan data pada berkas AJB tahun 1994-1995 atas nama JS, PR dan JH, yang diduga bertindak sebagai kordinator PT. Inti Mitra Sukses Jaya.
Dan sebanyak 135 bidang tanah dengan luas 172.355 M2 di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, telah banyak dikuasai oleh pihak lain, bahkan berubah nama kepemilikan, baik SPPT, AJB bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM-red) .
Selain, banyak obyek tanah yang masuk penlok pembebasan lahan untuk pembagunan proyek tanggul kanal banjir sungai Ciujung, tanah tanah yang berkaitan dengan aset BHS dan telah masuk daftar pengawasan Kejaksaan RI atas kasus likuidasi dan BLBI, diduga kuat banyak lahan yang telah di jual belikan oleh oknum mafia tanah.
Dan hal itu juga diketahui, setelah pihak alhi waris dari pemilik BHS almarhum Hendra Raharja (BH-red) mendatangi kantor Desa Dukuh, dan menyatakan, bahwa pihak BHS tidak pernah menjual aset aset tersebut kepada pihak manapun. Apalagi, aset aset tersebut telah masuk daftar pengawasan Kejaksaan RI.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar