Dok. Forkopimda resmikan Rumah RJ di Kecamatan Ciruas (ist) |
SERANG | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meresmikan Rumah Perdamaian/Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Kecamatan Ciruas pada Senin, 27 Juni 2022. Diharapkan keberadaan rumah perdamaian bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang.
Turut hadir Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Wali Kota Serang Syafrudin Syafei, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, para kepala OPD, Camat dan kepala desa se Kabupaten Serang, Camat, Lurah se Kota Serang dan para Kepala OPD se Kota Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersyukur dengan adanya rumah restorative justice tentunya sangat bermanfaat untuk masyarakat.
"Seperti tadi yang disampaikan oleh Pak Kajari, dan Kajati dari kasus yang ada tadi, dari persoalan-persoalan hukum yang sederhana, ini diupayakan untuk bisa dimusyawarahkan dulu di sini di rumah sini," ujarnya.
Bukan hanya yang berkaitan dengan pelaku dan korban pidana umum, Tatu mengajak, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang berkeinginan untuk konsultasi soal hukum untuk bisa memanfaatkan rumah restorative justice.
"Jadi masyarakat yang ingin menanyakan tentang hukum, kan kita kebanyakan masih awam dan di sini juga tempatnya. Jadi (rumah ini) bisa kita manfaatkan seluas-luasnya untuk masyarakat Kabupaten Serang," ungkap Tatu.
Sebelum pengguntingan pita yang di lakukan Kajati Banten Leonard Eben Ezer bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Bahrul Ulum dilakukan penandatanganan prasasti oleh Bupati Serang, Wali Kota Serang dan Kajati Banten. Pada kesempatan itu juga dilakukan pelepasan rompi tahanan (bebas dari penjara) atas tersangka pemukulan dengan menghadirkan para korban.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer mengatakan, rumah restorative justice sebagai tempat dilaksanakan mediasi penal yang berdasarkan dengan keadilan restorative justice. Dimana diharapkan untuk perkara-perkara ringan tidak lebih dari 5 tahun hukumannya pada akhirnya antara pelaku dan tersangka itu bisa berdamai dan mengembalikan kembali kondisi yang ada.
"Karena intinya adalah mengembalikan kembali korban, mengembalikan keadaan semula itu tersangka dan kemudian juga masyarakat lingkungan. Untuk rumah restorative justice di wilayah (hukum) kita ada delapan," ujarnya.
Lebih lanjut Leonard mengharapkan, untuk rumah restorative justice ini tidak hanya untuk menyelesaikan perkara pidana umum saja namun ini menjadi tempat musyawarah bagi masyarakat.
"Dengan rumah restorative justice dan hadirnya jaksa untuk saling berdiskusi dengan masyarakat terhadap masalah apa saja," katanya.
Leonard menyebutkan, sampai saat ini pihaknya sudah menyelesaikan 17 perkara melalui rumah restorative justice yang sebelumnya hanya 16 perkara untuk lokasinya di Kota Cilegon. Sedangkan untuk di Serang pada tahun 2021 menangani 2 perkara, tahun 2022 juga 2 perkara dengan total 4 perkara.
"Jadi untuk di Serang adan 4 perkara untuk pengertian dan pemenuhan rumah restorative justice," terangnya.
Disamping itu Leonard menegaskan, dengan adanya rumah restorative justice tidak ada lagi istilah atau tuduhan penanganan perkara tajam ke bawah namun tumpul ke atas seperti yang disampaikan atau amanat Jaksa Agung.
"Tapi kita sekarang kembali bagaimana mencari keadilan untuk masyarakat. Tidak tumpul ke atas tapi tajam kebawah," tandasnya.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar