Dok. LQ Indonesia Lawfirm LP kan UOB KHS ke Bareskrim Polri (ist) |
JAKARTA | Setelah sebelumnya mensomasi UOB Kay Hian Sekuritas dengan harapan adanya itikat baik pihak UOB Kay Hian terhadap para klien yang menjadi korban modus Obligasi bodong, bukannya bersambut itikat baik, malah kuasa hukum UOB Kay Hian, Lucas mensomasi balik LQ Indonesia Lawfirm.
Hari ini, Senin 20 Juni 2022, LQ Indonesia Lawfirm membuat LP No STTL/187/VI/2022/BARESKRIM Tanggal 20 Juni 2022 dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Terlapor PT UOB Kay Hian Sekuritas, beserta jajaran direksi Yacinta Fabiana Tjang selaku Dirut, Ahmad Fadjar Siata dan Wee Ee Chao selaku komisaris utamanya.
"Kenapa UOB sebagai terlapor, karena menurut keterangan para klien mereka transfer uangnya ke rekening UOB Kay Hian dan membuka Rekening Di UOB Kay Hian Sekuritas di cabang UOB Kay Hian di Puri, Jakarta Barat," ujar Advokat Arwinsyah Putra Napitu, SH dari LQ Indonesia Lawfirm di depan SPKT Mabes POLRI, Senin (20/6).
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co-Founder LQ Indonesia Lawfirm menanggapi ancaman somasi balik Lucas, dengan santai. Ia menyebutkan Lawyer Lucas, gagal paham, mungkin agar biar terlihat menjalankan tugas kali?.
Menurutnya, sebagai lawyer seharusnya Lucas tahu bahwa informasi yang kami terima dari klien yang menjadi korban, tidak ada kepentingan pribadi, melainkan menjalankan tugas sebagai advokat saja. Kami profesional kok.
"Jadi salah sasaran jika justru mensomasi ke LQ, kami lawyer menyampaikan kronologis yang para korban sampaikan, belasan Korban ini, bukan cuma 1 atau 2 korban loh," ujarnya.
Dengan diterimanya Laporan polisi dari LQ, secara langsung mematahkan dalil Kuasa hukum UOB bahwa LQ memberitakan Hoax karena untuk membuat LP di Mabes harus ada bukti awal dan indikasi pidana.
Petugas rekom di SPKT sudah memeriksa berkas yang kami bawa atas dugaan penghelapan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh UOB Kay Hian Sekuritas.
"Biarkan nanti proses hukum berlanjut, dan para oknum yang menipu uang klien kami bisa di tahan. Kami tidak mau mendahului proses hukum. Kami melapor sebagai langkah terakhir (Ultimum Remedium) karena somasi kami tidak ditanggapi dengan baik, bukannya mengundang kami untuk berbicara, malah mensomasi balik, sangat disayangkan padahal kami mengharapkan ada jalur mediasi," tambah Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ cabang Jakarta Pusat.
Masyarakat di harap waspada, jika sebelumnya ada investasi bodong, modus Koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti kali ini belasan korban terkena Modus obligasi Bodong. Ketika di cek, obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong.
12 (dua belas) orang nasabah PT UOB KAY HIAN SEKURITAS memberikan Kuasa dan menjadi Klien LQ Indonesia Law Firm saat ini memutuskan untuk melaporkan ke Mabes POLRI, Pihak PT.UOB KAY HIAN SEKURITAS yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav. 8-10, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS telah beroperasi sejak Puluhan tahun dan menjadi mitra keuangan untuk basis klien yang berasal dari Institusi, Perusahaan Besar, Individu bernilai tinggi dan Investor Ritel.
Korban S menerangkan bahwa di Indonesia PT. UOB KHS telah mengantongi Ijin sebagai perusahaan Emisi Efek dan perusahaan perantara Perdagangan Efek, selain itu juga telah memiliki kantor cabang yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, hingga Medan.
Peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, dimana pada saat marketing atau sales dari Pihak UOB KAY HIAN SEKURITAS di Cabang Puri Jakarta Barat, menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT. UOB KAY HIAN SEKURITAS.
Para Nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dana
nya melalui UOB KHS yang berjumlah 12 (dua belas) orang dengan total nilai sekitar Rp. 52.000.000.000,- (lima puluh dua milyar rupiah), ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali.
Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm berharap pihak OUB KHS segera mengkonfirmasi terkait permasalahan hukum ini agar kepercayaan para nasabah/klien kembali seperti
semula, mengingat PT. UOB KHS adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri.
Sementara itu, Advokat Saddan Sitorus, SH sangat fokus dalam membela Klien yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan bagi korban UOB Securitas yang juga telah dirugikan, dapat menghubungi LQ
Indonesia LAW FIRM di 0818-0489-0999 untuk pelayanan konsultasi hukum.
"Kejahatan keuangan makin lama makin rumit dan para Korban adalah orang polos yang tidak paham resiko investasi dan yang menawarkan produk obligasi bodong orang bank jadi seolah - oleh itu produk aman dan menguntungkan. LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan taat hukum," tandasnya.
Diduga tindakan direksi UOB yang justru berusaha lari dari tanggung jawab, dengan meminta agar oknum marketing UOB menandatangani surat pelepasan tanggung jawab kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas patut di sayangkan.
Biarlah menjadi peringatan kepada masyarakat, jangan mudah tergiur berinvestasi, karena ketika terjadi masalah, perusahaan keuangan akan mengeluarkan lawyer-lawyer galak yang bukannya membuka pintu mediasi justru balik mengancam.
Hal ini tentunya menjadi peringatan bagi masyarakat dan nasabah lainnya, bagaimana sikap UOB Kay Hian Sekuritas, apabila nanti bermasalah dengan uang kalian.
Perusahaan keuangan diawasi OJK masih saja bisa kebobolan dan lepas tanggungjawab. Dan para korban menyayangkan cara UOB Kay Hian Sekuritas menanggapi somasi awal LQ hingga dilakukan Laporan Polisi.
[Humas LQ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar