LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Soal Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Jakarta Timur

serangtimur.co.id
Jumat, Juni 10, 2022 | 07:58 WIB Last Updated 2022-06-10T00:58:30Z
Dok. Istimewa

JAKARTA | LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum para tersangka dalam dugaan tindak pidana pemukulan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur, mempertanyakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oknum penyidik yang ditangani oleh Bidpropam Mabes Polri.


Diberitakan sebelumnya, oknum penyidik atas nama Briptu RLA hingga Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur diadukan ke Bidpropam Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi dalam penanganan perkara tersebut.


Dalam aduannya, LQ Indonesia Law Firm juga mengungkapkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik RLA terhadap keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.


"Setelah kami adukan ke Bidpropam beberapa waktu lalu memang kami sempat diundang untuk pemeriksaan interogasi, tapi setelah itu aduan kami seolah tidak ada perkembangan. Informasi terakhir yang kami dapatkan, Bidpropam masih meminta keterangan dari saksi-saksi lain. Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil aduan kami," kata Jaka Maulana, SH Advokat dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum para tersangka, Jum'at (10/6).


Jaka juga menuturkan, pihaknya selaku pengadu dalam aduan propam tersebut telah melampirkan bukti otentik berupa rekaman percakapan antara salah satu oknum penyidik dengan keluarga tersangka.


"Dalam percakapan itu kan bisa dibuktikan soal adanya permintaan imbalan dari oknum penyidik yang bersangkutan kepada keluarga tersangka. Si oknum merasa telah membantu, dan atas dasar itu dia meminta kepada keluarga tersangka untuk memberikan imbalan atas bantuannya itu," ungkap Jaka.


Tapi anehnya, lanjut Jaka, sampai dengan saat ini seolah aduan mereka tidak berjalan, karena belum ada tindakan dari Bidpropam terhadap para oknum tersebut, bahkan perkembangan terakhir dari perkaranya sendiri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 


Menanggapi hal ini, Liason Officer LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri menagih janji Kapolri dan Kadiv Propam yang secara tegas bilang jika ada pelanggaran oknum maka akan ditindak tegas, nyatanya sampai hari ini tidak ada kabar atau informasi progress perkembangan aduan.


"Kapolri selaku pimpinan di harap tegas terutama terhadap mental korup dan memeras warga. Oknum POLRI yang mencoba meminta gratifikasi tidak boleh ditoleransi, harusnya tanpa ragu di copot. Kapolri apakah tidak belajar dari kasus Brotoseno, dapat dilihat masyarakat sudah jenuh terhadap perilaku menyimoang dan korup dari oknum. Hanya dengan tindakan tegas dan pecat oknum Polres Jakarta Timur yang terlibat baru kepercayaan terhadap institusi POLRI dapat dipulihkan," tegasnya.


"Propam ini kan seharusnya menjadi garda terdepan penjaga kehormatan dan marwah profesi kepolisian, tapi sayangnya dalam penanganan aduan kami, Propam seolah tak bertaji. Hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap citra kepolisian bukan hanya bagi kami selaku penasihat hukum, tapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Karena ternyata diadukan ke Propam pun sama aja, mereka engga ada takutnya tuh," imbuh mantan kakanwil Hukum dan HAM ini. 


Padahal, kata Leo, bukti-bukti yang mereka lampirkan di dalam aduan tersebut sudah sangat kuat untuk mendukung aduannya. Selain rekaman pembicaraan terkait permintaan imbalan kepada keluarga tersangka, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa adanya perdamaian dan permohonan pencabutan laporan kepolisian yang ditujukan ke Kapolres hingga Kanit yang bersangkutan. 


"Pelapor dan terlapornya sendiri kan sudah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan, tapi penyidik engga pernah mau berupaya untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor untuk membunyikan soal adanya perdamaian ini, yang ada malah keluarga tersangka dimintai imbalan dan biaya cabut laporan. Giliran kami adukan, kami malah dibilang mau ngajak perang, sekarang perkaranya bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tuh. Kalo begini kan jadi kayak engga ada pengaruhnya sama sekali. Kami jadi bingung, sebenernya ada gunanya apa engga sih mengadu ke Propam ini, kok mereka adem-adem aja tuh," tandasnya. 


Dalam keterangannya juga Leo Detri mengharapkan agar Bidpropam Mabes Polri bisa segera memberikan kepastian hukum terkait aduan propam yang telah dilayangkan oleh pihaknya, hal ini semata-mata demi memberikan efek jera bagi oknum agar ke depannya institusi kepolisian bisa terbebas dari budaya suap dan gratifikasi. Masyarakat memantau dan kami akan minta awak media untuk memantau pula. 


"Sekali lagi kami tegaskan, kami di LQ Indonesia Law Firm tidak pernah memusuhi institusinya, yang kami perangi adalah oknumnya. Justru aduan ini adalah bukti cinta kami kepada institusi kepolisian, semata agar institusi penegak hukum ini bisa bebas dari oknum. Jadi kami mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mengawal aduan ini, silakan hubungi kami di 0818-0489-0999 untuk konsultasi atau pun permintaan bantuan hukum, pasti akan kami layani," tukasnya.


[Rls]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Soal Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Jakarta Timur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan