Dok. Istimewa |
TANJUNGBALAI | Rumah Restorative Justice atau Rumah Keadilan Restoratif resmi berdiri "Balai Damai" di Kota Tanjungbalai Kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Jalan Bambu, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatera Utara Idianto SH,MH ditandai dengan pengguntingan pita didampingi Plt Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib dan Forkopimda Tanjungbalai meresmikan Rumah Restorative Justice tersebut.
"Restorative justice ini adalah keadilan yang restoratif, yang kembali ke awal, kembali ke keadaan semula sebelum ada suatu tindak pidana," kata Kajati Sumut dalam sambutan peresmian Rumah Restorative Justice.
Peresmian , Selasa (7/6/22) dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto SH,MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ditandai dengan pengguntingan pita didampingi Plt Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib dan Kajari Tanjungbalai - Asahan Rufina Br Ginting dan Forkopimda Tanjungbalai.
Dalam sambutannya Kajati Sumut, Idianto menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai penegak hukum terutama dalam bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberi manfaat.
"Oleh karena itu kejaksaan harus bertransformasi dalam setiap perkembangan zaman. penegakan hukum tidak dilaksanakan secara statis melainkan harus dilaksanakan secara dinamis dan progresif," kata Kejatisu.
Kenapa ada ide kami Kejaksaan Agung untuk membangunan rumah
Rumah Restorative Justice, tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak dapat merasakan keadilan, banyak permasalahan yang tidak mendapatkan keadilan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kita bisa membawa permasalahan dengan cara damai dan tidak ada rasa dendam diantara dua belah pihak.Sebut Kajatisu.
"Rumah Restorative Justice ini boleh saja untuk di pergunakan, dan boleh saja untuk rumah kerukunan, selagi itu dapat dipakai dan di pergunakan dengan baik," ujar Idianto Kejati Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Kajati Sumut mengungkapkan salah satu wujud dari terobosan hukum tersebut yang saat ini kita lakukan yakni keadilan restoratif atau yang dikenal dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Terima kasih kepada Pemkot Tanjungbalai, Plt Wali Kota Tanjungbalai dan Kajari Tanjungbalai beserta Forkopimda Kota Tanjungbalai yang sudah ikut mendukung Rumah Restorative Justice atau disebut Balai Damai di Kota Tanjungbalai, pungkas Idianto.
Adapun,Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting SH MH mengatakan Rumah Restorative Justice atau Balai Damai di Kelurahan Selat Tanjung medan ini menjadi pilot projek yang diharapkan mampu memberi efek domino jangka panjang sebagai solusi dalam mencari keadilan yang sesungguhnya yang bersumber dari ke arifan lokal masyarakat sebagaimana yang dilakukan luhur kita dulunya dengan musyawarah untuk mufakat.
Adapun kriteria Tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Thalib S.Ag. MM memberikan dukungan penuh peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan hari ini. Menurut Waris Thalib, Rumah RJ akan sangat dibutuhkan masyarakat di Kota Tanjungbalai Asahan sekitar nya sebagai tempat untuk mencari keadilan.
"Kami mendukung sekali sebagai Pemerintah Kota (Pemkot)Tanjungbalai,hari ini Alhamdullilah kita di pertemukan oleh Kajati Sumatera Utara dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar timur, Kota Tanjungbalai," kata Waris Thalib.
Rumah Restorative Justice atau di sebut Balai Damai di Kelurahan Selat Tanjung Medan ini adalah tempat penyelesaian permasalahan untuk masyarakat kota Tanjungbalai, bagaimana permasalahan dapat di selesaikan dengan cara baik dan kekeluargaan sekaligus dengan cara damai, sebut Waris Tholib.
Mudah-mudahan dengan diresmikan Rumah Restorative Justice ini bisa dapat membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat di Kota Tanjungbalai dan tidak di bawa sampai ke Kantor Polsek bahkan Polres, cukup hanya sampai di Rumah Restorative Justice ini permasalahannya di selesaikan.
Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Tanjungbalai, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Syarial Bakti, Dandim 0208/Asahan Letkol. Inf. Franki Susanto, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani, Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, mewakili Danlanal TBA. Palaksa Mayor Laut (P) Nabil, Pj Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Jajaran Pejabat Kejari Tanjungbalai, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Tanjungbalai, Plt Camat Datuk Bandar Timur Hamdani serta Lurah Selat Tanjung Medan Rahmat Rambat dan insan pers.
[Saufi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar