Foto: Kades Kibin Terpilih Achmad Samsudin (ist) |
SERANG | Hasil sidang putusan sengketa Pilkades Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh PTUN Serang pada hari Selasa 7 Juni 2022.
Hasilnya, putusan sengketa Pilkades Kibin di PTUN Serang menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, dalam putusan pokok perkara memutuskan menolak gugatan penggugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 324.000; (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Achmad Samsudin Kades terpilih Desa Kibin mengatakan dengan sudah adanya putusan dari PTUN Serang, pihaknya sama-sama untuk menghormati putusan yang sudah ditetapkan.
Ia menyebut, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Serang merupakan keputusan secara hukum yang sudah diajukan oleh pihak penggugat.
"Putusan PTUN sudah ditetapkan mari kita bersama-sama membangun Desa Kibin. Dan ini semata-mata demi kemajuan Desa yang kita cintai. Jangan lagi ada kubu-kubuan, mari kita bersatu demi kepentingan masyarakat Desa Kibin," ucap Samsudin.
Samsudin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas, terutamanya di Desa Kibin.
"Kita semua saudara. Mari kita bersatu jangan lagi ada kubu-kubuan di Desa Kibin. Masyarakat Desa Kibin saya yakin masyarakat yang cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh siapapun," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kibin H. Imron Ruhyadi, mengatakan, pada prinsipnya dengan sudah keluarnya putusan PTUN, dirinya berharap semua pihak dapat melaksanakan dan mentaati amar putusan tersebut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Kibin untuk dapat kembali bersatu dan menghilangkan perbedaan demi kemajuan desa kibin di masa yang akan datang," pinta H. Imron.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar