Dok. Tim LQ Indonesia Law Firm (ist) |
JAKARTA | PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) yang merupakan anak usaha BUMN Perkebunan melalui perusahaan afiliasinya yang berkedudukan di Singapura yaitu KPB Trading Pte. Ltd, diduga bermasalah dengan salah satu mitra bisnisnya yaitu PT. Bitara Agung Mandiri (PT. BAM) yang berkedudukan di Medan.
Permasalahan tersebut diduga terjadi karena adanya pelanggaran kontrak jual-beli minyak kelapa sawit mentah (CPO) antara KPB Trading Pte. Ltd dengan PT. BAM. Berdasarkan kontrak pertama, KPB Trading Pte. Ltd meminta dikirimkan 4000 Metrik Ton CPO dengan harga USD 1.800.000 akan tetapi belum seluruh harga CPO tersebut dibayar, KPB Trading Pte. Ltd kembali menyodorkan kontrak kedua dan ketiga meminta dikirimkan lagi CPO, sehingga PT. BAM merasa dicurangi dan anehnya PT. BAM kemudian diajak bertemu di kantor PT. KPBN di Cikini, Jakarta Pusat pada tanggal 4 November 2019.
Dalam pertemuan di kantor PT. KPBN tersebut, hadir juga direktur KPB Trading Pte. Ltd, yakni Sobandi Argadipraja dan pihak PT. BAM yaitu Bahtera Sibuea, namun anehnya Bahtera Sibuea disuruh tanda tangan "Minutes of Meeting" yang sudah disiapkan sebelumnya dan yang paling janggal setelah pertemuan dan penandatanganan "Minutes of Meeting" tersebut beberapa bulan kemudian PT. BAM justru dilaporkan di Polda Metro Jaya dan sampai saat ini perkaranya masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Permasalahan antara KPB Trading Pte. Ltd dan PT. BAM kemudian ditanggapi oleh tim kuasa hukum PT. BAM, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm dengan mengirimkan somasi kepada KPB Trading Pte. Ltd dan PT. KPBN untuk meminta pelunasan pembayaran CPO.
Karena tak kunjung jelas, La Ode kemudian meminta Kementerian BUMN turun tangan. La Ode meminta Menteri BUMN, Erick Thohir supaya menyelidiki siapa oknum yang bermain di bisnis CPO apakah pihak PT. KPBN Jakarta atau pihak KPB Trading Pte. Ltd Singapura.
Menurut La Ode, persoalan ini menyangkut anak usaha BUMN yang berpotensi merugikan keuangan negara oleh karena itu La Ode meminta Erick Thohir supaya memanggil dan memeriksa Sobandi Argadipraja Direktur KPB Trading Pte. Ltd maupun pihak PT. KPBN supaya tidak ada lagi yang dirugikan.
Krisna Agung Pratama SH dari LQ Indonesia Lawfirm, salah satu kuasa hukum lainnya, ikut mengomentari permasalahan ini.
"Kok pihak KPBN mengundang PT. BAM datang ke Jakarta untuk betemu di kantor KPBN di Cikini, padahal perjanjian dilakukan dengan KPB Trading Pte. Ltd, ini pasti ada sesuatu," ujar Krisna, Sabtu (11/6/2022).
Senada dengan Krisna, kuasa hukum lainnya Adi Gunawan, SH, MH, mengatakan bahwa baik PT. KPBN Jakarta maupun KPB Trading. Pte. Ltd. Singapura dalam waktu dekat akan digugat karena sudah merugikan PT. BAM.
"Kami akan gugat wanprestasi karena KPB Trading sudah melanggar kontrak yang sudah disepakati, pajak dibebankan ke klien kami, LC nya juga tidak jelas, klien kami benar-benar dipermainkan," pungkas Gunawan yang berkantor di LQ Indonesia Lawfirm.
Sementara itu, terkait surat permohonan atensi yang sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN yang belum ada tanggapan dari kementerian BUMN, La Ode Surya menanggapinya dengan sindiran.
"Erick Thohir ini kan, rajin publikasi diri di medsos, mungkin beliau mau capres tapi sebaiknya benahi dulu seluruh anak usaha BUMN supaya tidak merugikan negara apalagi ini sudah merugikan pihak swasta. Saya juga mau ikut pencalonan bupati di daerah saya tapi saya tetap profesional menangani kasus, lagi pula 2024 masih jauh," ujar La Ode Surya, seraya menirukan.
LQ Indonesia Lawfirm terkenal dengan edukasi hukum mereka di kanal Youtube LQ Lawfirm dan dapat di hubungi di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis.
[Rilis]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar