Dok. Ilustrasi |
SERANG | Santer terdengar kabar, sejumlah oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Carenang Polres Serang dari Unit Reskrim dan Shabara ditangkap oleh jajaran Bidpropam Polda Banten, beberapa waktu lalu.
OTT yang diduga dilakukan oleh Propam Polda Banten ini, lantaran dugaan sejumlah oknum anggota Polri ini melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan meminta uang damai kepada terduga tersangka.
Adapun oknum anggota Polsek Carenang yang akan menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Banten yakni, NR, LF, SO, RS dan MT. Dari lima nama tersebut, satu dari kesatuan Shabara dan empat lainnya dari satuan unit Reskrim.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal adanya beberapa anak buahnya yang berdinas di Polsek Carenang yang sedang di periksa Propam Polda Banten.
"Iya bener mas," kata terang Yudha, saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Namun soal pelanggaran apa, Yudha belum dapat memastikan, dan prosesnya di serahkan kepada Propam Polda Banten.
Sebelumnya, Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad, dikonfirmasi perihal dugaan pelanggaran anak buahnya yang di amankan Propam Polda Banten, pihaknya selalu berdalih tidak tahu.
"Belum monitor, belum ada pemanggilan," ucapnya singkat.
Dari penelusuran media dari beberapa sumber, dugaan adanya penindakan terhadap beberapa anggota Polsek Carenang, dilatarbelakangi persoalan COD kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anggota reskrim Polsek Carenang yang kemudian diduga meminta sejumlah uang uang damai kepada terduga tersangka.
Namun naas, setelah usai bernegosiasi, dengan keluarga terduga tersangka, salah satu anggota Polsek Carenang yang menjadi perantara berhasil terjaring OTT oleh Unit 1 Paminal Polda Banten beserta barang bukti sejumlah uang.
Dan diketahui, saat ini ke lima anggota Polisi yang berdinas di Polsek Carenang, kini tengah menjalani proses sidang disiplin dan KEPP di Bidropam Polda Banten.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar