Dok. Alat berat di lokasi galian di beri garis Polisi (ist) |
SERANG | Keberadaan galian C di Kampung Pasir Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten yang diduga tidak memiliki izin (ilegal-red) akhirnya di Segel oleh Jajaran Polres Serang Polda Banten, Jum'at (3/6/2022).
Galian yang sudah cukup lama beroperasi ini, diketahui juga untuk memenuhi kebutuhan urugan di proyek kanal banjir tanggul sungai Ciujung yang saat ini sedang berjalan.
Namun pada praktiknya, pengusaha galian C berinisial AR diduga kuat tidak memiliki izin dari intasi terkait, bahkan terhembus kabar jika tanah yang di gali merupakan milik PT. Wahana dan Inti Mitra (masuk dalam BHS-red).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui sambungan telepon, membenarkan perihal pengungkapan galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan oleh jajarannya.
"Iya Mas, sudah kita amankan," kata Yudha.
Yudha menegaskan, perihal pengungkapan kegiatan penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan proses hingga tuntas, hingga ke pemilik lahan yang di jadikan usaha galian tersebut.
"Kita akan proses sampai ke pemilik lahanya," tegasnya.
Yudha juga menyebutkan, dari hasil interogasi sementara, jika dalam kegiatan penambangan ini diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI (yang membekingi-red).
"Dugaan sementara, ada oknum di balik kegiatan ini, bahkan diduga ada oknum wartawan juga sebagai pengawasnya," ungkapnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar