Dok. Ilustrasi |
SERANG | Proses pembebasan lahan yang sedang dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Didanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) untuk proyek kanal banjir sepanjang tanggul sungai Ciujung, Kabupaten Serang diduga bermasalah.
Pasalnya, lahan-lahan yang masuk daftar penlok dari BPN untuk dibebaskan, diduga kuat banyak tedapat data fiktif kepemilikan. Terbukti banyaknya nama dalam SPPT dan DHKP yang tidak singkron.
Dari data yang diperoleh redaksi serangtimur.co.id, pada blok 009 Bojong dan blok 10 Mandeg, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, dalam data DHKP dan SPPT hampir rata-rata atas nama M. Buang. Namun kemudian dari data atas nama M. Buang telah dibuatkan dokumen (berkas-red) surat pernyataan hibah lisan atas nama masyarakat.
Bahkan, oleh Satgas Desa diduga adanya pembebanan biaya dengan nominal bervariasi, dengan dalih untuk pembuatan berkas untuk diajukan ke BPN dan di validasi agar segera dicairkan oleh PPK BBWSC3.
Sementara itu, Kepala Desa Dukuh Haris, mengatakan, bahwa tanah seluas 3, 5 Hektare di dua blok tersebut kini kembali di klaim oleh pemilik, yakni PT. Inti Mitra Sukses Jaya yang mana sebelumnya telah membebaskan lahan-lahan tersebut.
"Hampir rata-rata tanah di blok 09 dan 10 atas nama M. Buang telah dibuatkan surat pernyataan hibah lisan. Padahal, sebenarnya lahan itu sebelumnya telah dibebaskan oleh PT. Inti Mitra Sukses Jaya," kata Kepala Desa Dukuh, melalui sambungan telepon, Senin (30/5/2022).
Dan menurut informasi, serta riwayat tanah itu, lanjut Kades Dukuh, tanah tanah yang diduga atas nama M. Buang itu telah dikembalikan lagi kepada masyarakat, sehingga dalam proses pemberkasan dibuatkanlah semacam surat pernyataan hibah lisan, namun berkas dibuat pada masa jabatan Kades Dukuh sebelumnya.
"Berkas-berkas itu dibuat sebelum saya menjabat. Padahal tanah itu sebenarnya sudah di bebaskan (PT-red), jadi bukan lagi milik masyarakat, karena sebelumnya sudah di bebaskan," ujarnya.
Diketahui, lahan-lahan yang menjadi obyek pembebasan lahan tanggul sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan di blok 09 dan 10 seluas kurang lebih 3,5 Hektare diduga aset milik PT. Inti Mitra Sukses Jaya, yang mana adanya terbitan SPPT pada tahun 2010 yang telah ditandai oleh pihak Desa, jika tanah-tanah itu merupakan milik PT.
Dan untuk memuluskan proses, tanah tanah yang telah di ajukan kepada tim dan panitia pembebasan lahan tanggul Ciujung yang berlokasi di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini diduga menggunakan data fiktif.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar