Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, MA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Ansori S
Jumat, Mei 27, 2022 | 11:42 WIB Last Updated 2022-05-27T04:42:14Z

Dok. Ilustrasi

SERANG | Tak kuat menahan nafsu, MA (22) tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA (22) menjanjikan dan akan menikahi korban.


Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pelaku  ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada, Kamis (26/5) dini hari.


"Tersangka MA(22) diamankan personil Unit PPA di  Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB, setelah penyidik menerima laporan," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria , Jum'at (27/5/2022).


Kapolres menjelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini dilakukan di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.


"Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa  ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung. Dan di dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Kapolres. 


Berdasarkan keterangan, lanjut Yudha, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.


"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," ungkap Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, kabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.


Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.


"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan," terang Dedi Mirza.


"Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tegasnya menambahkan.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tega Cabuli Gadis Dibawah Umur, MA Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan