Dok. Satpol PP Kab. Serang Segel THM Ilegal di Serang Timur (ist) |
SERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penyegelan tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan pada Selasa, 31 Mei 2022. Penyegelan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal, dan juga meresahkan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut diantaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.
"Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik.
Turut hadir pada penyegelan tersebut perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.
"Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku," tegas Yogi.
Yogi menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.
"Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam," tandasnya.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar