Dok. Ilustrasi |
SERANG | Ratusan bidang tanah di Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, yang telah di bebaskan oleh PT. Inti Bangun Adi Pratama, PT. Inti Mitra Sukses Jaya, PT. Eka Sapta Dirgantara dan PT. Wahana Damai Sejahtera rupanya telah digelapkan oleh oknum mafia tanah.
Tanah-tanah yang diketahui milik almarhum Hendra Raharja ini, merupakan daftar aset pengawasan Kejaksaan RI, yang mana yang bersangkutan merupakan terpidana korupsi kasus likuidasi bank BHS pada tahun 2022.
Dan seiring berjalannya kasus yang menjerat almarhum Hendra Raharja, para oknum yang di tunjuk sebagai Direktur PT. dalam pembebasan lahan tersebut diduga kuat telah memalsukan akta jual beli, seperti halnya yang dilakukan Wahib Susanto.
Tanah yang terletak di Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan hampir seluruhnya diduga kuat telah digelapkan. Terbukti dengan adanya kepemilikan atas nama Imelda yang diduga sebagai istri Wahib, Afendi dan juga atas nama Wahib sendiri.
Sebelumnya, diakui Jai, salah satu orang kepercayaan Wahib dkk. Dirinya mengakui bahwa dirinya telah banyak menjual aset aset tersebut. Baik kepada perorangan maupun pembebasan lahan tanggul bantaran sungai Ciujung, dengan modal surat pernyataan hibah lisan.
Hal ini diperkuat dari keterangan salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Jika pihaknya juga telah membeli tiga bidang tahan dari Jai.
"Ya saya beli lahan sekitar 7000 M2 dari Jai, dan dari pengakuan Jai, tanah itu milik Wahib, namun pada AJB atas nama Imelda," jelasnya, Sabtu (21/5/2022).
Sumber juga menjelaskan, jika Jai adalah salah satu orang kepercayaan Wahib untuk pembebasan maupun jual beli lahan di Desa Undar-andir.
"Apapun yang berkaitan dengan tanah yang diketahui milik Wahib, itu Jai," terangnya.
"Intinya kalo tanah yang berkaitan dengan Jai, itu ada Wahib, Imelda dan Afendi," imbuhnya menegaskan.
Sumber juga mengatakan, selain dirinya ada juga beberapa bidang yang telah di jual Jai kepada masyarakat. Dan menurutnya, hampir dari keseluruhan yang di jual Jai, memiliki AJB atas nama Imelda dan Afendi atau Wahib.
"Setahu saya, ya nama-nama itu. Dan soal adanya nama PT. Inti Bangun saya belum pernah tahu berkasnya seperti apa. Yang saya tahu AJB yang berkaitan dengan PT tersebut, semunya atas nama Wahib, Imelda dan Afendi," ujarnya.
Diketahui, Wahib merupakan orang kepercayaan almarhum Hendra Raharja yang sebelumnya diberikan tugas untuk membebaskan lahan di Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Namun, setelah Almarhum Hendra Raharja tersandung kasus likuidasi bank BHS, data-data pembelian tanah tidak di setorkan namun dikuasai dengan melibatkan Jai sebagai orang kepercayaannya dan menjual aset aset tersebut semaunya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar