Dok. Ilustrasi |
SERANG | Mulusnya pembebasan lahan tanggul sungai Ciujung yang saat ini sedang berlangsung tentunya berdasarkan campur tangan Satgas, baik Desa maupun dari pihak BPN dan tim apresial.
Namun, siapa sangka, orang-orang yang ada kaitannya dengan Satgas Desa pada pembebasan lahan tanggul sungai ciujung di Desa Undar Andir justru merekalah yang diduga banyak menjadi penerima uang pembebasan lahan lahan tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dilapangan, Satgas di Desa Undar Andir mendapatkan uang pembebasan lahan yang nilainya cukup fantastis, bahkan dapat dikatakan kaya mendadak, padahal mereka tidak memiliki tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Jai, Ahmad Munjeni dan Aripin adalah orang-orang yang mendapatkan uang miliaran rupiah dari pembebasan lahan tanggul sungai Ciujung, kenapa bisa?.
Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/ppk-bbwsc3-diduga-lakukan-kesalahan.html
Sebab, satu diantara nama nama tersebut, yakni Ahmad Munjeni sebagai salah satu Satgas Desa Undar Andir yang ikut dalam pembebasan lahan tanggul sungai ciujung, dan diketahui yang bersangkutan erat hubungannya dengan orang-orang tersebut.
Yang mana ketiganya merupakan orang suruhan Wahib dan Adrianto dkk. Orang yang diduga kuat telah menguasai aset lahan milik PT. Inti Bangun (BHS-red) yang telah masuk dalam daftar sita Kejaksaan Agung RI.
Disinilah adanya dugaan peran jahat Satgas dalam memuluskan pembebasan lahan tanggul sungai Ciujung di Desa Undar Andir. Dengan hanya bermodalkan surat pernyataan hibah lisan tanpa alasan hak yang benar secara hukum bisa langsung di cairkan.
Untuk diketahui, penghibahan secara lisan dapat dikatakan tidak sah menurut KUHPerdata yang dilakukan semasa hidupnya. Didalam KUHPerdata hibah dikatakan sah jika sah penghibahan dilakukan dengan adanya akta notaris atau pun surat kuasa lainnya dengan adanya saksi.
Namun demikian, AJB atas nama Imelda atau Wahib Susanto masih diragukan keabasahanya, mengingat Wahib Susanto merupakan bagian dari PT. Inti Bangun, dan artinya surat pernyataan hibah lisan dapat dikatakan palsu (rekayasa-red), karena si penghibah bukan pemilik sah atas tanah tanah tersebut.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar