Dok. Surat Keterangan tanah blok 07, persil 63-III, kohir 532/137, Desa Kramat Jati (ist) |
SERANG | Menyusul adanya putusan dari Pengadilan Negeri Serang No. 107/Pdt.G/2021/PN Serang atas gugatan Nuksani Cs terhadap Kedes Kramat Jati dan Pemkab Serang, membuka fakta baru soal siapa pemilik tanah atas bangunan Kantor Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam isi putusan PN Serang terkait gugatan perdata yang diajukan penggugat (Nuksani Cs) dapat menjadikan referensi apa motif dari kasus tersebut. Dugaan demi dugaan mulai terkuak siapa pemilik tanah di blok 07 persil 63-III kohir C 532/137 seluas 832 M2.
Dengan kata lain, AJB dengan No. 36/2016 yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan Kragilan, yang ditandatangani Camat Ajuntono diduga cacat hukum, seperti amar putusan PN Serang tanggal 18 April 2022, serta surat keterangan dari Pemdes Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/eng-ing-eng-gugatan-nuksani-atas.html
Berdasarkan data-data yang didapat Redaksi serangtimur.co.id, jika obyek (tanah-red) yang diajukan dalam gugatan perdata di PN Serang oleh Nuksani Cs ternyata atas nama Ali Asgar yang telah dialihkan status tanah aquo tersebut oleh keturunannya kepada Hendra Raharja.
"Jika gugatan perdata yang di ajukan Nuksani Cs di tolak, maka jelas, bukti kepemilikan AJB dengan No. 36/2016 cacat secara hukum," kata kuasa ahli waris Ali Asgar, Selasa (17/5/2022).
Diketahui sebelumya, Kades Kramat Jati Abudin dan Pemkab Serang digugat oleh Nuksani Cs atas bangunan Kantor Desa Kramat Jati yang dibangun pada tahun 2020 di atas tanah tersebut.
Namun pada fakta persidangan, terbukti bahwa kepemilikan lahan blok 07 persil 63-III kohir C. 532/137 seluas 832 M2 atas nama pemilik Ali Asgar, dengan kata lain AJB No. 36/2016 cacat hukum (tidak sah).
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar