Kembali Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan, FJSR Tantang Satpol PP Untuk Tindak Karoke Amor

Ansori S
Selasa, Mei 31, 2022 | 20:50 WIB Last Updated 2022-06-04T13:50:18Z
Dok. Puluhan Karangan Bunga Ucapan selamat Atas  dibukanya Karoke Amor (dok. Ruko Modern Cikande) 

SERANG | Diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang telah melakukan penyegelan di tiga tempat hiburan malam (THM) di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Kecamatan Ciruas dan Kragilan pada Selasa, 31 Mei 2022.


Penyegelan lantaran ketiga THM tidak mengantongi izin atau illegal, dan juga meresahkan masyarakat. 


Atas kembalinya penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Serang, Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) Ansori angkat bicara. Menurutnya, apa yang dilakukan Satpol PP patut di apresiasi, pasalnya, penindakan terhadap pelanggaran peraturan perda nomor 2 tahun 2018 benar benar di laksanakan. 


Namun demikian, lanjut Ansori, penindakan terhadap pelanggar perda oleh Satpol PP Kabupaten Serang masih dirasa tebang pilih. Sebab, kata dia, THM di wilayah Kabupaten Serang khususnya wilayah Serang Timur bukan hanya ada di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, namun baru-baru ini juga telah diresmikan sebuah THM di Ruko Modern Cikande Kecamatan Kibin. 


"Menurut saya penindakan terhadap pelanggar perda ini patut di apresiasi. Namun, kenapa masih ada THM yang luput dari penyegelan," katanya. 


Pihaknya, selaku kontrol sosial merasa sedikit janggal dengan penyegelan yang terjadi. Pasalnya THM yang saat ini di lakukan penyegelan bukan kali pertama, namun sudah beberapa kali. 


"Yang saya tidak habis pikir, ko yang lama di segel, tapi yang baru diresmikan seperti di biarkan. Bahkan saat diresmikannya THM Amor cukup ramai dengan ucapan dan karangan bunga, mustahil pihak-pihak terkiat tidak tahu," ungkapnya. 


Bahkan, lanjut Ansori, soal adanya informasi pembukaan THM baru, pihaknya langsung menghubungi Kasat Intel Polres Serang soal adanya peresmian THM baru, dan dikatakan akan segera di koordinasikan kepada Satpol PP. 


"Tapi kenapa kok hanya THM lama yang kembali di segel, sementara keberadaan THM di wilayah Kibin dan Cikande tidak pernah di sentuh bahkan seolah tidak ada tindakan," tandasnya. 


Ansori juga mengungkapkan, jika kasus kriminal dan pelecehan seksual di Kabupaten Serang hampir terjadi akibat miras, dan jelas THM pastinya menyediakan miras. Jadi jika Satpol PP Kabupaten Serang memang berani, tindak semua THM yang ada. 


"Kami dari FJSR memberikan tantangan kepada Satpol PP Kabupaten Serang, agar tegakkan perda seadil-adilnya. Ada THM lain, khususnya THM Amor di Ruko Modern Cikande yang diduga tidak memiliki izin juga agar di tindak tegas," tandasnya. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/satpol-pp-kabupaten-serang-segel-tiga.html


Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar mengatakan, penyegelan tiga THM tersebut diantaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.


"Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik. 


Turut hadir pada penyegelan tersebut perwakilan Komisi I DPRD Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat setempat.


Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak pengelola, surat peringatan namun mengabaikan akhirnya dilakukan penyegelan.


"Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku," tegas Yogi.  


Yogi menegaskan, penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bahkan, dia memastikan ketiga THM yang menjual minuman keras dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin operasional.


"Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan memberikan izin untuk tempat hiburan malam," tandasnya.


[Lan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan, FJSR Tantang Satpol PP Untuk Tindak Karoke Amor

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan