Dok. Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi Sentul Kragilan (ist) |
SERANG | Apes, mungkin inilah yang sedang di rasakan Bayu bocah umur 15 tahun, sedang asik jalan jalan menikmati liburan lebaran di hari raya idul Fitri bersama temennya, tiba-tiba di tengah jalan di hadang sejumlah debcolektor, atau biasa disebut mata elang (matel) yang di ketahui Matel tersebut Suruhan Koperasi Sehati Makmur Abadi, lising simpan pinjam yang beralamat di Kampung Sentul RT 02/01, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.
Bayu menceritakan kronologis kejadian terjadi di depan jembatan ki setro antra Pipitan dan Tegal Kembang Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Jum'at, (06/05/2022)
"Jadi kejadiannya pas mau jalan-jalan, tiba-tiba di tengah jalan di cegat sama 6 orang yang tidak saya kenal, dan langsung di bawa ke kantor sehati cabang Sentul Kragilan saya di paksa menyerahkan kunci dan di paksa tanda tangan surat penarikan.
Sesudah itu saya di suruh pulang, padahal saya sempat memberikan uang Rp 50.000 kepada matel, supaya motor bapak saya jangan di tarik, tapi tetap saja uangnya di ambil, motor tetap di bawa," ungkapnya.
Mengetahui putranya di perlakukan seperti tidak manusiawi Sarim selaku orang tua Bayu mendatangi kantor sehati Cabang Sentul Kragilan untuk memohon dan musyawarah terkait penarikan motor secara paksa di jalan supaya di keluarkan, alih-alih tak membawakan hasil, motor tetap di tahan dengan seribu alasan lising.
"Saya nggak habis pikir ko bisa anak saya di perlakukan seperti ini apa tidak ada cara lain untuk mengambil motor saya, kan bisa dengan cara baik baik ke rumah. Tadinya juga baik harus baik-baik lagi dong jangan seperti maling di cegat di tengah jalan, lesing kan tahu rumah saya, tadinya juga akad kreditnya di rumah ya ngambil juga harus kerumah lagi," ucapnya, Sabtu,(07/05/2022).
Sementara itu Kepala Cabang (Kacab) Sehati Makmur Abadi Rizki saat di temui di ruang kerjanya dan di tanya terkait penarikan tersebut dirinya berdalih belum bisa memberikan keputusan .
"Maap untuk saat ini saya belum bisa ngasih keputusan, karna saya juga punya atasannya lagi, tapi saya sudah ajukan sih ke pusat," ucapnya.
Rizki mengatakan, bahwa dirinya tidak ada wewenang dan yang bermitra dengan pihak matel itu urusan pusat (pak Stepen-red) apa lagi saya di sini baru kang.
"Jadi kewenangan saya terbatas, seraya mengatakan, ampun mah," imbuhnya .
Diketahui penarikan secara paksa di tengah jalan itu sudah melanggar hukum undang undang dan prosedur yang tercantum dalam Permenkeu NO .130/PMK.010/2012
tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayan.
Dan menurut peraturan kyapolri no 8 tahun 2011 dan jika pihak perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan dan persyaratan sebagai mana diatur undang - undang mengenai jaminan fidusia yang telah di sepakati, akan di kenakan sangsi pembekuan dan pencabutan ijin usaha,
Berdasarkan SKB 3 mentri yaitu: mentri keuangan, perdagangan, dan perindustrian sejak tanggal 7 febuari 1974 dan kepres no.61/1988.
Jadi jelas lesing menggunakan jasa mata elang (matel) itu sudah sangat jelas melanggar hukum dan perundang undangan jaminan fidusia nomor 42 tahun 1999 dan yang berhak menarik yunit motor/mobil itu adalah pengandilan melalui surat eksekusi pengandilan tanpa terkecuali.
Dan merampas kendaraan di jalanan dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Maka dari itu APH diminta tegas untuk memproses pelaku perampasan kendaraan dijalan, seperti halnya Matel bayaran pihak Koperasi Sehati Makmur Abadi.
#Rofi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar