Dok. Bangunan Kantor Desa Kramat Jati seluas 5x10 M2 nampak terbengkalai (stc) |
SERANG | Kasus yang menjerat Kepala Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Abudin yang dilaporkan Nuksani atas bangunan Kantor Desa dan di klaim jika tanah tersebut sebagai miliknya di tolak oleh Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan putusan perkara perdata dengan Nomor 107/Pdt.G/2021/PN Srg tertanggal 18 April 2022 gugatan Nuksani terhadap Abudin serta Pemkab Serang dinyatakan tidak dapat diterima (ditolak-red). Artinya klaim yang dilayangkan Nuksani atas kepemilikan tanah Kantor Desa Kramat Jati tidak sah secara hukum.
Dalam isi putusan tersebut, Nuksani selaku penggugat dan Abudin serta Pemkab Serang selaku tergugat, dinyatakan bahwa dalam pokok perkara, gugatan sepenuhnya tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Serang.
Dan dari uraian yang dijelaskan dalam perkara pada obyek tanah, terdapat fakta, bahwa bukan hanya di bangun Kantor Desa Kramat Jati diatas lahan tersebut, namun ada dua bangunan rumah di dalamnya, dimana tanah tersebut merupakan atas nama Ali Asgar, sesuai C. 532/137 Persil 63-III seluas 832 M2, bukan milik Nuksani.
Sebelumnya Nuksani telah melaporkan Kepala Desa Kramat Jati ke Polres Serang atas penguasaan tanah yang telah di bangun Kantor Desa Kramat Jati pada tahun 2020. Yang mana, Nuksani mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya, dengan dasar berupa surat AJB nomor 36/2016 atas nama Ardianto.
Namun pada fakta persidangan di PN Serang, tanah tersebut merupakan atas nama Ali Asgar yang telah dialihkan kepemilikan tanah aquo tersebut melalui keturunannya Haris kepada terpidana Hendra Raharja yang masuk daftar sita Kejagung RI No. 118, Persil 63-III, Girik C. 532/137 dengan nomor peta 99 dengan luas tanah 832 M2.
Dan hasil penelusuran serangtimur.co.id, dilapangan, justru ditemukan fakta, adanya dugaan jika Nuksani dkk yang telah menguasai obyek tanah yang di maksud, bahkan diduga kuat telah menjual kepada orang lain, dengan dasar AJB nomor 36/2016 atas nama Ardianto.
Dimana, adanya pengakuan dari salah satu pemilik rumah di atas tanah tersebut, jika dirinya telah membeli tanah dari Nuksani dkk senilai Rp. 40 juta dengan luas lahan 200 M2 yang di saksikan oleh kepala Desa Kramat Jati sebelumnya Suwedi (lurah Prengki-red).
"Saya beli dari Nuksani, saksinya lurah Prengki, dan saya percaya karena langsung di buatkan AJB. Tapi setelah adanya putusan PN Serang, saya merasa tertipu oleh Nuksani. Bahkan saat saya temui Nuksani di rumahnya namun yang bersangkutan tidak menanggapi, justru selalu mengalihkan pembicaraan," jelasnya.
Sementara, salah satu ahli waris Ali Asgar, mengatakan jika pihaknya tidak pernah melakukan jual beli dengan H. Madamin yang kemudian di jual kembali kepada Ardianto dan selanjutnya di akui dan di klaim oleh Nuksani, seperti yang tertera dalam AJB nomor 36/2016.
"Tanah yang saat ini ada bangunan Kantor Desa Kramat Jati dan dua rumah di sampingnya bukan milik H. Madamin, Ardianto dan Nuksani. Dan ini bukti jelas. Dalam putusan PN Serang atas gugatan Nuksani terhadap Kades Kramat Jati di tolak. Jadi obyek tanah yang telah di bangun Kantor Desa Kramat Jati bukan milik Nuksani," jelasnya, Senin (16/5/2022).
Dan lanjutnya, bahawa tanah tesebut juga secara sah telah di kembalikan kepada Haris oleh pihak almarhum Hendra Raharja melalui Budi Hasan selaku ahli waris atas tanah tersebut.
"Ini ada surat peryataannya. Ahli waris almarhum Hendra Raharja sudah mengembalikan tanah tersebut, yang terletak di blok 007, persil 63-III, nomor c kohir 532/137 seluas 832 M2 kepada pihak kami, yang saat ini telah di bangun Kantor Desa Kramat Jati dan dua bangunan rumah di sampingnya," ungkapnya.
[Ansori]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar