Dok. Istimewa |
KALTENG | Begitu gencar-gencarnya Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, dengan komitmen dan ketegasannya, agar menembak para oknum yang diduga bandar narkoba yang sudah merusak generasi muda saat ini.
Dengan kejadian vonis bebas terhadap oknum berinisial S di Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalteng menuai banyak kritik tajam yang masuk dari para kalangan maupun tokoh masyarakat Wabil khususnya Kalteng itu sendiri.
Ketua DPD Joman Palangkaraya, Kalteng, menyampaikan nota keberatan terhadap oknum yang diduga sebagai bandar narkoba di vonis bebas, bahkan masyarakat setempat di wilayah tersebut sudah meminta kepada DPD Joman, Palangkaraya Kalteng, untuk berkoordinasi dalam melaporkan lanjutan ke Jaksa Agung dan kepada Presiden RI Jokowi, langsung, mengenai keterkait masalah dan juga persoalan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Joman, Palangkaraya terkait hal yang menyangkut persoalan dan permasalahan yang terjadi ditengah ke bimbangan masyarakat, mengatakan pihaknya sebagai relawan presiden RI Jokowi di daerah sudah menerima dan masukan dari laporan masyarakat dan sudah di pelajari putusan pengadilan itu.
"Kita disini juga sudah menyampaikan dan menghimbau kepada pihak Jaksaan Agung beserta jajarannya terkait, dan kepada ketua DPP Joman pusat di Jakarta, menyangkut dan keterkaitan hal tersebut, juga atensinya untuk meminta disampaikan ke bapak presiden RI Jokowi, terkait hal permasalahan dan persoalan yang berada ditengah masyarakat Palangkaraya," ujarnya, Kamis (26/5).
Lanjutnya, DPD Joman Palangkaraya juga merasa heran dan juga bingung sendiri, kok bisa ya? didalam putusan itu terjadi seperti itu, pada hal yang jelas- jelas saksi dan bukti bukti sangatlah lengkap sudah, konkrit juga sangat akurat sekali?.
"Tentunya disini kita sangat prihatin dan miris sekali, dengan adanya penegakan hukum kita, lebih lagi masyarakat awam yang tidak habis pikir kepada hakim pengadilan Negeri Palangkaraya kok tidak mencermati dan teliti lagi dalam mengambil suatu keputusan tersebut dan lebih dari itu pula," tandasnya.
"Kita sebagai DPD Joman ingin mengatakan tambahan terkait statemen, dari pengacara oknum yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial S yang mengatakan jangan lagi sebut saleh sebagai bandar," kata Hendra.
Menurut Hendra, itu adalah bagian hak dari pengacaranya, terserah dalam nota pembelaannya kepada kleinnya. Pihaknya hanya akan menanggapi dan bilang kepada pengacaranya tersebut, yang harus dia lakukan adalah mengajak kleinnya dari oknum berinisial S untuk melakukan rehabilitasi terhadap para korban yang selama ini sudah teracuni oleh kegiatan kejahatan sebagai diduga oknum bandar narkoba, berinisial S, menjual dan mengedarkan barang setan dan haram narkoba.
"Bagi kami, itu bukanlah rahasia umum lagi, siapa pun yang salah dan juga oknum dari jaringanya, kita sangat paham betul-betul, siapa oknum yang diduga dan terlibat bandar narkoba berinisial S itu," jelasnya.
Hendra juga berharap, kepada oknum yang terlibat dan patut diduga (S-red), mau berkata jujur serta dapat mengakui segala perbuatan jahatanya yang telah merusak generasi bangsa dan negara ini, agar dunia dan akhirat mau menerimanya secara utuh dan atas nama Tuhan YME.
"Kami harap oknum yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial S dapat segera bertobat," tandasnya.
Masih kata Hendra, oknum berinisial S dengan apa yang disebut beramal itu, adalah sebuah kewajiban dan tanggungjawab semua umat manusia untuk berbagi dari kelebihan yang dimilikinya tadi dengan sesamanya.
Apalagi, lanjut Hendra, manusia mau berbagi dari kekurangnya itu lebih afdol jangan dikira dengan beramal tadi kamu sudah membayar dosamu kepada Tuhan YME.
"Kita katakan tidak! Ayo S mari sudahi saja sandiwara dan usahamu itu sebelum bertambah banyak jatuhnya para korban dan Tuhan YME, pun semakin murka saja, kepada mu," tandas Hendra.
[Suprani]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar