Satu Tahun Jalankan Bisnis Haram, 3 Pengedar Sabu Berhasil Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Senin, April 11, 2022 | 19:21 WIB Last Updated 2022-04-11T12:21:25Z
Dok. Press release ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba (ist)

SERANG | Tiga pria berinisial CWP, BI dan SP berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten pada Rabu, 2 Februari 2022 Pukul 18:30 WIB di gerbang tol Serang Barat karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu mengatakan, sebelum menangkap ketiga tersangka, Anggota Satresnarkoba sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Serang.


Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza di jalan tol yang di duga membawa narkotika jenis shabu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dekat pintu gerbang tol Serang Barat. 


Dari ketiga pelaku, petugas langsung menggeledah dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 200 gram. 


"Untuk barang bukti yang kita amankan, 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,1unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza warna silver dan satu buah handphone merk Oppo warna silver," kata Iptu Michael. 


Kemudian, lanjut Iptu Michael, dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di dari saudara D dan C yang berada di daerah Grogol Jakarta dan kini jadi DPO. 


"Para tersangka sudah enam kali mendapatkan barang haram tersebut di daerah Jakarta dan sudah menjalankan bisnis haram ini hampir satu tahun untuk di edarkan di daerah Serang. Untuk para tersangka sendiri mendapatkan bayaran sekitar 6 jt dalam sekali ambil," jelasnya. 


Masih kata Kasat Narkoba, setelah mereka mengambil barang narkotika jenis sabu tersangka di suruh C yang kini (DPO) untuk membagi ke enam titik yang berada di wilayah Serang. 


"Tersangka CWP sudah menjalani bisnis haram ini selama kurang lebih 1 tahun sedangkan tersangka BI dan SP baru 3 bulan," tandasnya. 


[Nurlan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satu Tahun Jalankan Bisnis Haram, 3 Pengedar Sabu Berhasil Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan