Sadis!! Ditipu Jual Beli Emas Online Hingga 1 Miliar, Korban Laporkan TK ke Polisi

Ansori S
Rabu, April 27, 2022 | 01:29 WIB Last Updated 2022-04-26T18:29:05Z
Dok. Ilustrasi

TANGERANG | Maraknya jual beli emas dengan harga terjangkau membuka peluang usaha bagi masyarakat. Sayangnya, ada oknum yang memanfaatkan momen tersebut dengan menipu berkedok jual beli emas.


Seperti dialami seorang warga Tangerang Selatan, Rika Amilia, yang tertipu dan mengalami kerugian 35 gram emas atau setara 30 juta rupiah. 


Memenuhi surat pemanggilan nomor B/2271/IV/RES.2.5/2022/RESKRIM dari Polres Tangerang Selatan, Rika memberikan kesaksikan untuk dugaan kasus penipuan berkedok jual beli emas, (16/4).


Ditemui usai memberikan keterangan, Rika kemudian menjelaskan kronologi kejadian penipuan berkedok jual beli emas yang merugikan dirinya sampai 30 juta rupiah. 


Kejadian bermula saat Rika mengenal pelaku bernama Titin Kartini alias Tika yang berdomisili di Banjaran, Kabupaten Bandung, melalui grup percakapan pedagang emas. Tertarik dengan promosi penjualan emas yang dikirim Tika di grup percakapan itu, maka pada bulan Februari 2022, Rika memesan 67 gram emas ANTAM.


"Pesanan itu sudah dibayar lunas Rp 54.323.000. Sedangkan, 32 gram sudah dikirim pada tanggal 19 Februari, tapi sisanya tidak dikirim sampai hari ini," jelas Rika, Rabu (27/4/2022). 


Karena belum menerima sisa pesanan, Rika melakukan beragam cara menghubungi Tika untuk menanyakan kabar sisa emas pesanannya sebesar 35 gram. Tetapi pesanan tidak terkirim.


"Pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengirimkan sisa pesanan maupun mengembalikan sisa dana. Akibatnya, saya mengalami kerugian kehilangan 35 gram emas atau setara 30 juta rupiah," terangnya. 


Rupanya, selain Rika, terungkap juga bahwa Tika telah melakukan dugaan penipuan berkedok jual beli emas ke sejumlah pembeli lainnya.


"Total ada lebih dari 30 orang yang belum menerima emas yang dibeli melalui pelaku. Dari 30 orang lebih itu, kalau dihitung nilai kerugian mencapai 1 kilogram emas atau setara 1 miliar rupiah," jelasnya. 


Melihat tidak ada itikad baik, Rika bersama korban penipuan lainnya kemudian melaporkan Tika atas dugaan penipuan berkedok jual beli emas ke Polres Kota Tangerang Selatan pada 17 Maret 2022. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/520/III2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.


Polres Tangerang Selatan kemudian pada 23 Maret 2022 menindak lanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/966/III/RES.2.5./2022/RESKRIM.  


Rika berharap kepolisian mengungkap tuntas kasus dugaan penipuan berkedok jual beli emas ini. Pasalnya, selama proses penyelidikan kepolisian berjalan, Tika sebagai pelaku masih bebas beraktifitas termasuk melakukan transanksi jual-beli emas.


"Padahal selain saya juga ada korban lain yang membuat pelaporan ke polisi. Kami khawatir ada korban baru sehingga jumlah korban penipuan si pelaku ini semakin bertambah," ujarnya. 


Selain melapor ke kepolisian, Rika dan para korban lainnya juga berencana akan melaporkan nomor rekening milik Tika ke sejumlah bank agar dilakukan pemblokiran.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sadis!! Ditipu Jual Beli Emas Online Hingga 1 Miliar, Korban Laporkan TK ke Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan