Dok. Tim LQ Indonesia Lawfirm (ist) |
JAKARTA | Hari ini LQ Indonesia Lawfirm secara resmi mengirimkan surat Somasi Pertama kepada Jenderal Bintang 1 Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan Nomer Surat 044/SOM/LQI-KOP/IV/2022.
LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan resminya menyampaikan, setelah sebelumnya kami adukan atas dugaan pelanggaran etik di Propam Mabes, sekarang kami sesuai hak dan kewenangan kami mengajukan somasi sebelum mengajukan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan.
"Ini menunjukkan kekecewaan kami, masyarakat dan sesama aparat penegak hukum atas kinerja Tipideksus yang asal - asalan dan tidak sesuai Tupoksinya," ujar Alvin, Jum'at (22/4/2022).
Alvin mengungkapkan, bisa di lihat di video LQ di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm bagaimana kejanggalan-kejanggalan penanganan kasus Indosurya sangat tumpul ke atas, apalagi di banding kasus Indra Kenz.
Menurutnya, dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong, pacar aja dijadikan tersangka atas penerimaan uang, sedangkan dalam kasus Indosurya, Surya Effendy tidak dijadikan Tersangka padahal ada uang dari Indosurya mengalir ke Indosurya Inti Finance (perusahaan milik Surya Effendy dan Henry Surya) senilai 2 Triliun dan juga tidak disita aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Apalagi, lanjut Alvin, dalam petunjuk jaksa P19 jelas, jaksa memberikan petunjuk agar seluruh aliran dana ke perusahaan affiliasi di sita, dan para penerima aliran dana dan terlibat dijadikan tersangka.
"Ada apa sampai Whisnu tidak berani terhadap kasus Triliun sedangkan kasus Binomo puluhan Milyar super cepat? Bukankah ini hukum masih tumpul ke atas? Berarti janji Kapolri masih pepesan kosong," tandas Alvin Lim.
Diketahui bahwa kasus-kasus raksasa dengan skala Triliunan mandek, lambat atau malah jadi Tersangka Abadi, seperti Indosurya, Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, Oso Sekuritas, Narada, Minnapadi semuanya diatas 5 Triliun nilai kerugian, sedangkan perkara skala kerugian kecil seperti Binomo dan Quotrex yang puluhan Milyar di tindak dengan cepat dan maksimal hingga pacar tersangka dan artis di periksa dan disita kembali uangnya.
Hal ini membuat persepsi buruk di Masyarakat seolah-olah oknum polisi itu Banci yang hanya berani sama anak cewe ABG dan penjahat kelas teri, sedangkan kasus kakap dan hiu dibiarkan lepas dan dijadikan ATM berjalan.
Kasus-kasus kelas kakap tersebut di urus di Dittipideksus dan walau sudah ada penetapan Tersangka namun bertahun-tahun tidak ditahan.
Geram atas hal tersebut membuat LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan kekecewaannya melalui video-video dalam kanal youtubenya sebagai kritik keras agar Kapolri serius melakukan pembenahan secara systematik dan menyeluruh untuk menindak oknum-oknum aparat.
Hotlime LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 juga dibuka untuk para korban investasi bodong dan ratusan orang bahkan datang ke cabang-cabang LQ Indonesia Lawfirm untuk meminta pendampingan hukum.
Seperti yang dikatakan A salah satu korban Mahkota sangat kecewa atas kinerja buruk Kepolisian, hampir tiga tahun kasus Mahkota berjalan, belum ada kepastian hukum, padahal kasus Indra Kenz dan Donny Salamanan dalam hitungan 2 bulan sudah jadi Tersangka, ditahan, dan disita asetnya.
"Ini Raja Sapta Oktohari yang kami laporkan, sama padahal Video nya ada di kanal Youtube LQ, namun Polisi jadi kayak Banci dan tidak berani memproses Hukum Raja Sapta Oktohari. Mana janji Kapolri bahwa hukum akan tajam ke atas pula?," tandasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar