Dok. Press conference Satreskrim Polres Serang dalam Kasus Korupsi Dana Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang (ist) |
SERANG | Mantan kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi , Kabupaten Serang-Banten, KJN (54) ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, tersangka merupakan mantan kepala Desa Kamaruton yang menggunakan pengelolaan Dana Desa tidak sesuai aturan.
"Tersangka merupakan mantan Kepala Desa, yang telah mengendalikan pengelolaan keuangan dan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza saat menggelar press release di Aula Mapolres Serang, Senin (11/4/2022).
AKP Dedi Mirza mengatakan, bahwa tersangka KJN diamankan di rumahnya pada tanggal 27 Maret 2022 di Kampung Kedung Wungu Desa Kamaruton Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang.
Dedi menjelaskan, bahwa Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018, 2019 dan 2020 dengan total anggaran yang terima sebesar Rp. 2.123.497.800; dan tersangka saat itu merupakan Kepala Desa Kamaruton periode 2015 s/d 2021.
Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik pada Desa Kamaruton, tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Atas perbuatan KJN, Kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.546.264.472;," jelas Kasatreskrim.
Tampak barang bukti yang disita Polres Serang meliputi SK Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang, Dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton Ta. 2018 s/d 2020, dan Rekening Koran Bank BJB An. Kas Desa Kamaruton.
Lanjut AKP Dedi Mirza, untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman Hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00," tegasnya.
[Rls]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar