Tersangka M Alwi (kiri bermasker), tersangka Junaidi (kanan) |
JAKARTA | Sidang pemeriksaan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh M. Alwi dan Junaidi Hasan, kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Hamdi, selaku Penuntut Umum sedianya telah dilaksanakan hari Kamis, 22 April 2022.
Persidangan itu sendiri akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muarif, SH, selaku Ketua Majelis, Ardi, SH, MH dan Tri Yuliani, SH, masing-masing sebagai anggota.
Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Pelapor sekaligus korban, Ali Sirajudin dan Cresendy, dalam keterangan tertulisnya kepada media menyatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum akan senantiasa mengawal dan memantau jalannya persidangan ini sampai inkracht.
"Pertama yang mesti kami klarifikasi adalah, LQ bukan Penasihat Hukum yang mendampingi Pelapor dari awal pelaporan hingga P-21. Kami baru ditunjuk sebagai Kuasa sebelum perkara ini disidangkan, jadi kami hanya meneruskan pekerjaan yang sudah berjalan," terang Jaka kepada awak media, 21 April 2022.
Disinggung mengenai pergantian Kuasa ini, Jaka tidak banyak memberikan komentar, dirinya hanya menyatakan bahwa menggunakan bantuan pengacara adalah hak bagi pencari keadilan.
"Kalo soal (alasan pergantian kuasa) itu sepenuhnya haknya Pak Ali dan Ibu Cresendy, ya. Memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh beliau terkait dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini ditahan penyidikan dan pra-penuntutan, tapi terhadap informasi ini, sampai sejauh ini kami masih coba telurusi validitasnya," ungkapnya.
Jaka menjelaskan, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.
"Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar 10 miliar," jelasnya.
Dalam keterangannya, AS selaku pelapor memberikan pernyataan, bahwa dirinya memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola perusahaan, tapi mereka mengurangi keuntungan yang didapat.
"11 Miliar dibilang 900 juta, malah tidak disetorkan juga 900 juta itu. Belum lagi banyak temuan temuan lain yang lebih parah, beruntung saya membaca mengenai LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi nomor 0818 0489 0999," ujarnya.
Di tempat terpisah, Saddan Sitorus, S.H., selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Pusat menambahkan, bahwa perkara ini sebetulnya sudah sangat terang benderang pidananya, namun sangat disayangkan, aparat seolah bertindak tidak profesional dalam penanganannya.
"Perlu digarisbawahi bahwa perkara ini sudah P-21, artinya secara formil dan materiil, unsurnya telah terpenuhi. Tapi anehnya kedua terdakwa ini tidak dilakukan penahanan. Ini yang kami herankan, ada apa sama Kejaksaan dan Pengadilan, siapa para terdakwa ini, kok seolah dapat priviledge sampai diperlakukan seperti itu," kata Saddan.
Saddan juga menegaskan, bahwa keterlibatan LQ Indonesia Law Firm dalam perkara ini sejatinya hanya sebagai pengawal dan pengawas, agar persidangan dapat berjalan dengan tegak lurus.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor akan memastikan keseluruhan proses persidangan ini berjalan prosedural dan tegak lurus, kalo pun nanti ada ditemukan dugaan pelanggaran, kami pastikan bahwa kami akan tempuh upaya hukum. Ga boleh ada main-main dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terakhir, Saddan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawal perjalanan perkara ini.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar