Foto: Ilustrasi |
SERANG | Asik main judi tiga pelaku perjudian berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang. Tiga pelaku perjudian yang sedang asik bermain judi tersebut berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Kragilan di sebuah gubuk mess yang berada Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Ketiga tersangka ini, digerebeg personil Unit Reskrim Polsek Kragilan diduga saat berjudi cemeh. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti kartu domino satu set, serta uang taruhan Rp 370 ribu.
Ke tiga tersangka yang ditahan di Mapolsek Kragilan yaitu TH (44), MT (29), ANW (24).
"Ke tiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess," terang Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Senin (18/4/2022).
Kapolsek Kragilan menjelaskan penangkapan terhadap 3 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok orang bermain judi.
"Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi," kata Kapolsek Kragilan didampingi Kanit Reskrim Iptu Feri Andriatna, S.H.
Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Kamis (14/4) sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Panit II Aiptu Sarsono kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok orang yang sedang beradu nasib di gubuk Mess.
"Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadhan," ungkap Kapolsek.
Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.
"Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi," tegas Kapolsek Kragilan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kragilan Iptu Feri Andriatna, SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku iseng-iseng berjudi, meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke tiga tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu buka puasa. Meski karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," tandasnya.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar