Dok. Istimewa |
TANJUNGBALAI | Imigrasi Tanjungbalai - Asahan lanjutkan proses kasus dua orang WNA Bangladesh yang berupaya memasuki wilayah Indonesia secara Illegal.
Kepala Kantor Imigrasi, Panogu HD Sitanggang mewakili kepala Divisi imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, Sabarita Ginting bersama Kepala seksi Tikim, Chandra Hotmandus Turnip, kasi intelijen dan penindakan ke imigrasian,Torang Pardosi sekaligus penyidik, Kamis (17/3/22) siang dalam konferensi pers diruang multifungsi Kanim TBA menyampaikan kantor imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan TB-A kanwil kementerian hukum dan HAM Sumut terus bekerja memproses kasus dua orang WN Bangladesh S-H dan F-M berupaya memasuki wilayah Indonesia secara Illegal bersama lima orang Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang telah diamankan TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan.
"Untuk kasus ini, Panogu Sitanggang lanjutnya menjelaskan dari tahap rekonstruksi telah dilewati di wilayah perairan Asahan dan olah TKP diatas kapal jaring yang ditinggal nakhoda saat tertangkap patroli TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan pada Kamis 10 Februari 2022 dan dinyatakan selesai dengan proses nya didampingi pihak Lanal TBA," tegasnya.
Menurutnya, imigrasi akan menuntaskan dan memproses kasus tersebut. Negara kita tidak main main dengan orang asing yang menganggu ketertiban termasuk mencoba masuk secara Illegal. Kata Kakan imigrasi TBA, Panogu Sitanggang.
"Saat ini, imigrasi Tanjungbalai Asahan telah mengantongi izin penyitaan dari pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan atas barang bukti berupa dua buku paspor kebangsaan Bangladesh dan satu unit kapal jaring nelayan tanpa nama bermesin Dongfeng GT-5," ujarnya.
Sedangkan untuk proses ditempuh penyidik setelah menguasai barang bukti adalah mengirim berkas penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.
"Bila berkas dinyatakan lengkap atau P21 penyidik akan dapat menyerahterimakan tersangka dan barang bukti kepada Kejari untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Panogu Sitanggang.
Kasi intelijen dan penindakan ke imigrasian,Torang Pardosi juga menegaskan dalam keterangan sebelumnya tersangka S-H mengaku nekat masuk Indonesia secara Illegal dengan kapal jaring karena ingin pulang ke negaranya. Bila berhasil kedua tersangka yang telah bekerja selama lima tahun di Malaysia ini berencana ke Jakarta dan kemudian terbang menuju negaranya melalui bandara udara internasional Soekarno-Hatta.
"Jadi, dengan proses transit di Indonesia ,biaya pulang ke Bangladesh menjadi lebih murah sekitar Rp70 juta," disampaikan Torang Pardosi kepada sejumlah wartawan.
Sementara itu, mewakili kepala
Divisi imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara, Sabarita Ginting mendukung serta mensupport Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) dalam penguatan Hukum terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing.
"Agar tetap konsisten dalam rangka penegakan hukum terhadap Warga negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum ke imigrasian," ditegaskan Sabarita Ginting.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 UU NO 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi ditempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak RP 100 juta.
Saat ini, kedua tersangka masih ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi TBA. Adapun, terhadap kedua tersangka menjalani hukuman di Indonesia, maka akan dilakukan Deportasi ke negaranya.
[Saufi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar