Dok. Klarifikasi sejumlah Ormas yang ada di Desa Junti terkait beredarnya surat permohonan perlindungan hukum dari 17 Perusahaan ke Polres Serang (srenshort video) |
SERANG | Beredarnya surat permohonan perlindungan hukum dari sejumlah perusahaan di kawasan Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Ormas Ali Baba H. Sunjana, Senin (21/3/2022).
H. Sunjana didampingi beberapa Ormas lain seperti TTKKDH dan BPPKB menggelar press conference dan klarifikasi di Kantor Desa Junti.
Sunjana menegaskan, bahwa adanya surat tersebut hanyalah membuat gaduh di wilayah Desa Junti. Ia mengatakan, empat point yang dituliskan dalam surat tersebut adalah tidak benar.
"Empat point yang disampaikan dalam surat tersebut adalah tidak benar. Di wilayah Junti tidak ada keributan, tidak ada pungli, dan kami para Ormas cinta damai, jika ada pungli, buktikan," tegas Sujana.
Sujana kembali menegaskan, pihaknya dan seluruh Ormas yang ada di wilayah di Banten, khususnya Desa Junti semua cinta damai dan tidak ada pungli seperti yang di tuduhkan dalam surat itu.
"Tidak ada pungli itu Ormas, justru yang harus dipertanyakan itu PT. Griya Cikande Sentosa yang melakukan pungutan kepada perusahaan perusahaan yang ada di kawasan Buditexindo, kemana itu uang pungutan, tidak jelas itu," tandasnya.
Justru, kata Sunjana, PT. Griya Cikande Sentosa lah yang buat gaduh di wilayah Desa Junti Kecamatan Jawilan, menjelekan dan memfitnah Ormas yang ada di Desa Junti, padahal PT. GCS lah yang melakukan pungli kepada sejumlah perusahaan dengan nilai 2-4 juta.
"Saya minta kepada Muspika Jawilan dan pemilik kawasan Buditexindo agar membubarkan yayasan (PT. Griya Cikande Sentosa-red) karena keberadaan hanya membuat gaduh dan lebih baik percayakan kepada yang punya wilayah ada Kepala Desa, dan juga masyarakat Desa Junti yang siap menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah Desa Junti," tukasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar