Soal Pungutan di Pasar Begog, Sekdes Singarajan Akui Belum Memiliki Payung Hukum

Ansori S
Sabtu, Maret 19, 2022 | 23:08 WIB Last Updated 2022-03-19T16:08:19Z
Dok. Istimewa

SERANG | Demo yang dilakukan para pedagang pasar Begog pada beberapa hari yang lalu akhirnya pihak desa angkat bicara. Saat serangtimurco.id mengunjungi kantor Desa Singarajan, Jum'at (18/3/22) namun Kepala Desa sedang tidak ditempat. 


Sekretaris Desa Singarajan Sumusul saat ditemui di ruang kerjanya mengakui bahwa payung hukum dari pemungutan salar pasar atau retribusi pasar itu memang belum ada dan masih proses.


"Payung hukum segala macemnya belum ada, karena memang masih dalam proses," ucapnya.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2022/03/merasa-di-intimidasi-oleh-oknum-kades.html


"Tapi kalau soal sewa lapak yang disempadan jalan itu kan tadinya jalan beda tinggi atau dalem posisinya, terus kemaren kita urug jadi uang sewa itu untuk ganti biaya pengurugan itu, tapi setelah diurug ada warga yang datang dan ingin jualan disitu, dan kepala desa menyetujui, makanya ahirnya disewakan," sambungnya.


Sedangkan, lanjut Samsul, untuk pembangunan pihaknya sendiri belum tahu kapan akan di bangun, hanya pengukuran saja kemarin itu, tapi pedagang sudah salah paham dan langsung menduga yang tidak-tidak.


"Intinya sambil jalan kita buat payung hukum kita buatkan dulu sertifikat, jadi pengelolaan aset kalau semua administrasinya sudah siap ya monggo. Karena memang rencananya mau dijadikan satu atap pasar itu, tapi bukti kepemilikan dulu diberesin," jelas Sumusul.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Pungutan di Pasar Begog, Sekdes Singarajan Akui Belum Memiliki Payung Hukum

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan