Dok. Perum Senopati estate Ciujung (ist) |
SERANG | perumahan Senopati Estate Ciujung, yang terletak di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, diduga tidak menyediakan ketersediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Hal itu dikatakan ketua RW 06 Ahmad Juherdi usai memenuhi panggilan pihak Kecamatan, mengenai hal persampahan di perumahan Senopati, Jum'at (04/03/2022).
Menurut Ahmad Juherdi, terkait persampahan di perumahan Senopati, itu masalahnya sudah satu Minggu tidak di angkut sehingga sampah menumpuk, sedangkan untuk lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) nya pun tidak memadai.
"Sebelumnya pihak dari Senopati akan memperbaiki, namun sampai detik ini belum juga ada perbaikan," kata Juherdi.
Taka hanya permasalahan sampah lanjut kata Ahmad juherdi' di perumahan Senopati, mengenai mushola, dan lapangan itu yang membuat adalah masyarakat perumahan Senopati sendiri.
"Itu hasil dari swadaya masyarakat. Alhamdulillah masyarakat perumahan Senopati baik-baik semua pak," tandasnya.
Ditempat yang sama, Aryo selaku perwakilan perumahan Senopati, saat dikonfirmasi awak media, tidak dapat memberikan statement (penyataan).
Saya tidak bisa menjawab pertanyaan media silahkan saja datang kekantor pemasaran, kalau media datang ke kantor kan mau tidak mau saya harus melayani, untuk sekarang saya belum bisa memberikan statement, karna belum kordinasi dengan pimpinan," kilah Aryo.
Sementara itu kepala Kecamatan Kragilan Epon Anih Ratnasih saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum bisa menjawab hal itu.
"Saya sedang ada pengajian sudah ditunggu maaf ya," singkatnya.
Untuk diketahui, perum Senopati merupakan milik pengembangan PT. Lintas Wastu Graha yang dibangun sejak tahun 2016 dengan jumlah penghuni mencapai 300 KK. Kendati demikian, hingga tahun 2022, pihak pengembang diduga belum menyediakan Fasos Fasum seperti salah satunya Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Dan berdasarkan pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
[Ropiyadi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar