Dok. Istimewa |
SERANG | Bertempat di Aula Serbaguna Polres Serang dilaksanakan penyuluhan hukum tentang Restorative Justice (RJ) oleh Bidkum Polda Banten, Rabu (16/3/2022).
Pada kegiatan itu, hadir Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso selaku narasumber utama. Juga turut hadir Kasubbidsunluhkum Polda Banten Kompol Giarto beserta tim Bidkum Polda Banten.
Dari Polres Serang hadir Kabag SDM (Kepala Bagian Sumber Daya Manusia) Polres Serang Kompol Ansori, para Kanit Opsnal, Gakkum Polres, dan Polsek Jajaran.
Kabag SDM Polres Serang Polda Banten mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum yang harus dilakukan baik langkah - langkah dan acuan yang harus kita pahami dalam penanganan perkara kata Ansori.
Lebih lanjut Ansori mengatakan kegiatan penyuluhan hukum itu adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Materi ini penting oleh karena itu agar diikuti dengan baik agar jajaran memahami aspek-aspek restorative justice atau keadilan restoratif," tandasnya
Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH. MH. (Kabidkum Polda Banten) sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan anggota Polri di lapangan tidak salah.
Tindakan Diskresi Kepolisian yaitu tindakan Kepolisian yang dilakukan oleh kita dan dapat dipertanggung jawabkan tutur Kabidkum.
Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, berharap anggota paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional. Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.
“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.
[Hms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar