Dok. Pekerjaan Pembangunan TPT (ist) |
SERANG | Pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) se-kota serang Provinsi Banten, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kota Serang melalui bidang bina marga (BM), diduga ada main mata dengan pihak pelaksana atau bisa disebut kongkalikong.
Pasalnya pantauan media dibeberapa tempat proyek pembangunan TPT di Kota Serang, terkesan adanya bembiaran dari pihak konsultan pengawas.
Seperti yang sedang dilaksanakan di jalan Nyapah-Silebu, tepatnya Kecamatan Walantaka, pemasangan batu TPT yang diduga menggunakan batu jenis boldas tidak hanya itu, pemasangan batu, terlihat berongga terkesan tak tertutup material adukan semen di bagian tengah, dan lebih mirisnya lagi, pemasangan papan informasi peroyek, hanya menempel di sebatang pohon, terkesan asal.
Tak hanya di wilayah Nyapah-Silebu, Kecamatan Walantaka, tapi di wilayah Kecamatan Taktakan, juga adanya dugaan pembiaran dari pihak konsultan pengawas, seperti tidak tercantumnya nama CV konsultan pengawas, di papan informasi proyek (PIP).
Saat media mencoba untuk mengkonfirmasi adanya dugaan-dugaan proyek TPT di beberapa titik lokasi kota serang, kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK DPUPR) Kota Serang, Heriyanto, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, (28/03/2022) hanya ceklis satu, diduga telah memblokir, nomor telepon WhatsAp, sejumlah media, ini justru menuai pertanyaan dari sejumlah awak media, ada apa dengan DPUPR kota serang?
Diketahui, Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
[Rofiyadi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar