Foto: Istimewa |
JAKARTA | LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi kinerja penyidik Unit 3 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar, atas dinaikkannya status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan peristiwa gagal bayar dari produk investasi dana di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB), dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/99/III/2022/Ditreskrimsus tertanggal 11 Maret 2022.
LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum para korban KSP-SB yang diwakili oleh Advokat Rizki Indra Permana, SH, MH, Anita Natalia Manafe, SH dan Febriarto Fadjar, SH sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri yang selanjutnya ditangani oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selanjutnya berdasarkan SP2HP Bareskrim Polri nomor B/988/XII/RES.2.2./2021/Dittipideksus tertanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan "Demi Percepatan Proses Penyidikan", perkara ini dilimpahkan ke Unit 3 subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dalam memperjuangkan hak-hak para korban KSP-SB, LQ telah melakukan berbagai cara selain membuat laporan polisi. Mulai dari bersurat ke Kemenkopolhukam, Kompolnas, Komisi 3 DPR, Ombudsman, hingga melakukan audiensi dengan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
Acara audiensi dengan Satgas yang diketuai oleh Bapak Agus Santoso beserta jajaran tidak membuahkan hasil.
"Berdasarkan keterangan Bapak Agus Santoso, Satgas hanya berfungsi untuk mengawal proses PKPU dan pembayaran cicilan saja. Hal tersebut sangatlah aneh, lantas untuk apa dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada Kemenkop tetapi kinerjanya sampai saat ini tidak ada hasilnya?," jar Advokat Rizky, Selasa (15/3/2022).
LQ sebagai kuasa hukum para korban hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan dari Satgas terkait pembayaran cicilan KSP-SB.
Dengan dinaikkannya status perkara KSP-SB oleh Polda Jabar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, diharapkan pihak terlapor segera diperiksa dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan, serta dilakukan penyitaan aset milik para korban, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan untuk para korban KSP-SB.
"Dihimbau untuk masyarakat yang menjadi korban KSP SB atau investasi bodong lainnya, dapat menghubungi hotline di 0818-0489-0999, agar bisa segera di proses, semakin lama diproses maka resiko kaburnya para kriminal dan aset korban di hilangkan semakin besar. Segeralah bertindak," ucap Advokat Anita Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.
Ibu L selaku korban dan klien LQ mengucapkan apresiasinya kepada kinerja LQ "Setelah LP di buat, LQ selalu mengawal dengan penuh perhatian bahkan mendampingi para korban saat diperiksa dan membuat kasus KSP SB menjadi atensi nasional dengan acara FIA yang dihadiri anggota DPR.
"Perjuangan dan kinerja LQ patut diacungi jempol karena dibarengi prestasi dengan naiknya LP ke penyidikan dengan cepat segera setelah 30 lebih korban klien LQ di periksa penyidik. Terima kasih LQ dan tim kuasa hukumnya yang sigap," tukasnya.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar