Foto: Ilustrasi |
SERANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan FR (30) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Selasa (29/3/2022) malam pukul 19.00 WIB di terminal Pakupatan Kota Serang setelah kedapatan memiliki dua paket Narkoba jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu, mengatakan, terduga penyalahgunaan Narkoba berhasil diamakan oleh Unit 2 pada Selasa malam di Terminal Pakupatan, usai transaksi dengan S yang saat ini menjadi DPO.
"Dari tangan tersangka FR tim berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkoba jenis Shabu seberat 0,34 gram," kata Iptu Michael, Kamis (31/3/2022).
Dari hasil introgasi petugas, lanjut Michael, tersangka FR mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari S senilai Rp. 450.000; yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"S masih dalam pengejaran kami dan untuk tersangka FR sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Michael juga mengimbau, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang coba-coba melakukan penyalahgunaan Narkoba. Dan pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkoba.
[Hms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar